TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints78257 UR - http://digilib.unila.ac.id/78257/ A1 - NURUL , RISKIA SAFITRI SIHITE Y1 - 2024/01/17/ N2 - Penggunaan anjing pelacak (K9) sebagai alat bantu pihak kepolisian menjalankan tugasnya dalam mencari dan menemukan barang bukti tindak pidana narkotika yang mana kepolisian diperbolehkan menggunakan segala cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam membantu tugasnya dalam pengungkapan suatu tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (a) Bagaimanakah peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana narkotika menggunakan anjing pelacak (K9)? (b) Apakah faktor penghambat kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana narkotika menggunakan anjing pelacak (K9)?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari anggota Dit Reserse Narkoba Polda Lampung, anggota BNNP Lampung, dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi lapangan. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu diinterpretasikan untuk dianalisis secara kualitatif, kemudian selanjutnya untuk ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana narkotika menggunakan anjing pelacak (K9) meliputi peran normatif, ideal, dan faktual. Peran normatif adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/ 251/IV/2004 tentang Pelacakan Narkoba dengan Anjing Pelacak (K9) dan Nomor:SOP/11/V/2019/UNITPOLSATWA. Peran ideal yaitu tindakan kerja sama Polda Lampung dengan BNNP Lampung dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terhadap tindak pidana narkotika. Peran faktual Polda Lampung dalam menggunakan anjing pelacak (K9) guna menemukan dan mencari barang belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena ada beberapa faktor dan kendala pada pengunaan anjing pelacak (K9). Faktor penghambat kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana narkotika menggunakan anjing pelacak (K9) yaitu peraturan mengenai penggunaan anjing pelacak (K9) yang hanya sebatas Surat Keputusan Kapolri No. Pol: SKEP / 251 / IV / 2004 dan Surat Keputusan Kapolda Nomor: SOP / 11 / V / 2019 / UNITPOLSATWA. Seharusnya ada dasar hukum yang mengatur secara jelas tentang keabsahan atau penggunaan hukum di dalamnya, faktor aparat penegak hukumnya dalam hal ini kurangnya polisi yang bertugas sebagai pawang anjing atau K9 di Polda Lampung, dan faktor sarana prasarana yaitu masih kurang optimalnya manajemen kesehatan unit satwa yaitu anjing pelacak (K9), serta faktor masyarakat yaitu kurangnya peran masyarakat akibat ketidaktahuan dan tidak adanya kerja sama yang baik antar masyarakat dengan pihak polisi K9. Saran penulis seharusnya penggunaan anjing pelacak dapat lebih dimaksimalkan penggunaannya dalam mencari barang bukti tindak pidana dengan adanya peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur keabsahannya. Yang berupa landasan hukum yang seharusnya diakomodir dalam ketentuan Undang-Undang Kepolisian. Selain itu seharusnya terdapat penambahan jumlah personil polisi pawang anjing pelacak (K9) yang berkompeten, peningkatan sarana dan prasarana, serta memberikan sosialisasi tentang penggunaan anjing pelacak. Kata Kunci: Peran Kepolisian, Tindak Pidana Narkotika, Anjing Pelacak (K9) PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENGGUNAKAN ANJING PELACAK (K9) (Studi Direktorat Reserse Narkoba di Kepolisian Daerah Lampung) AV - restricted ER -