TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints78272 UR - http://digilib.unila.ac.id/78272/ A1 - Anggia , Nur Ramadhani. D Y1 - 2024/01/16/ N2 - Perluasan makna asas legalitas di dalam KUHP Nasional yaitu seseorang bisa dituntut serta dipidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) meski perbuatannya tidak dilarang di dalam undang-undang. Diketahui di Provinsi Aceh sudah lebih dahulu memperluas ketentuan asas legalitas yang mengakomodir nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat yang dikompilasi ke dalam Peraturan Daerah yang dinamakan Qanun Aceh. Di dalam ketentuan Qanun Aceh dapat memidanakan perbuatan tindak pidana yang tidak diatur di dalam hukum positif, namun diatur di dalam Hukum Jinayat (hukum pidana Aceh) yang terdapat di dalam ketentuan Qanun Aceh. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: bagaimanakah kebijakan formulasi perluasan makna asas legalitas dalam KUHP Nasional dan bagaimanakah implikasi yuridis terhadap perluasan makna asas legalitas dalam KUHP Nasional. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Kemudian sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Narasumber di dalam penelitian ini adalah tiga orang dosen dan satu orang hakim. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data yaitu melalui seleksi data dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu diinterpretasikan untuk dianalisis secara kualitatif, kemudian selanjutnya ditarik suatu simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan formulasi dalam perluasan makna asas legalitas di dalam KUHP Nasional merupakan perluasan dari bentuk Asas Legalitas Formil di KUHP WvS ke dalam konsep Asas Legalitas Materiil di KUHP Nasional yang mengakomodir nilai-nilai hukum yang hdiup di dalam masyarakat yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk pemidanaan, sepanjang perbuatan tersebut tidak diatur di dalam KUHP dan dikompilasi dalam Peraturan Daerah. Implikasi yuridis terhadap perluasan makna asas legalitas yaitu segala perbuatan jahat yang memang melanggar ketentuan hukum yang hidup di dalam masyarakat sepanjang diatur didalamnya dan sepanjang perbuatan jahat tersebut tidak diatur juga dalam ketentuan hukum positif, maka perbuatan jahat tersebut dapat dipidana dengan menggunakan keberlakuan hukum yang hidup di dalam masyarakat yang sudah dikompilasi dengan Peraturan Daerah setempat. Saran penulis diharapkan kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan lebih sering lagi kepada masyarakat mengenai pembaharuan hukum pidana di dalam KUHP Nasional, khususnya mengenai perluasan makna asas legalitas. Karena KUHP Nasional ini tergolong baru kehadirannya, juga diharapkan agar masyarakat dapat memahami keberlakuan hukum yang hidup di dalam masyarakat yang bisa menjadi dasar pemidanaan ketika nantinya sudah dikompilasi lebih lanjut ke dalam Peraturan Daerah. Kata Kunci: Asas Legalitas, KUHP Nasional, Living Law PB - FAKULTAS HUKUM TI - IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PERLUASAN MAKNA ASAS LEGALITAS DALAM KUHP NASIONAL AV - restricted ER -