%A HARDIANTI CHELSY %T ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA ?TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA? (Studi Putusan Nomor: 73/Pid.Sus-Anak/2022/PN.TJK) %X Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu metode untuk menentukan apakah seorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Pertanggungjawaban pidana dapat dilihat dari suatu perbuatan melawan hukum dengan bentuk kelalaian dan kesengajaan. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah mengenai bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor: 73/Pid.Sus- Anak/2022/PN.TJK dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor: 73/Pid.Sus-Anak/2022/PN.TJK). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim Anak Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Dosen Fakultas Hukum bagian Pidana Universitas Lampung. Sumber data primer berupa wawancara narasumber dan sumber data sekunder berupa studi kepustakaan. Jenis data terbagi menjadi data primer, data sekunder, dan data tersier yang kemudian dianalisis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor: 73/Pid.Sus-Anak/2022/PN.TJK adalah sudah sesuai. Dari segi orang yang bersangkutan, meskipun pelaku tindak pidana tersebut adalah seorang Anak, ia dianggap sudah mampu bertanggungjawab, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut, Anak telah berusia 16 (enam belas) tahun 8 (delapan) bulan, di mana berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) UUSPPA, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana Anak dapat dikenakan 2 jenis sanksi, yaitu tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 (empat belas) tahun, dan pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 (lima belas) tahun ke atas, serta Anak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Dari segi perbuatannya, perbuatan Anak tersebut bersifat melawan hukum karena telah diatur di dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana. Kemudian tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf terkait dengan Anak dan perbuatannya. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor: 73/Pid.Sus-Anak/2022/PN.TJK secara yuridis adalah perbuatan anak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana. Secara filosofis, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap anak sebagai upaya untuk membina anak agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pembinaannya di LPKA. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi anak. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Diharapkan pengawasan secara intensif dari Orang Tua kepada Anak, karena Orang Tua berperan penting dalam proses tumbuh kembang Anak, dengan cara mendidik, membina, dan membimbing Anak agar menghindarkan Anak, terutama Anak di masa remajanya, dari segala tindakan yang melanggar aturan hukum, salah satunya adalah tindak pidana Pembunuhan Berencana. Hendaknya Orang Tua, Pemerintah, Masyarakat, dan Penegak Hukum saling bekerja sama untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, dengan cara memberikan sosialisasi dan pemahaman agama. (2) Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Anak hendaknya tidak hanya memikirkan dari segi normatifnya saja, tetapi juga harus memikirkan kepentingan Anak untuk masa depannya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Pembunuhan Berencana. %D 2024 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 2012011191 %I HUKUM %L eprints78316