TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints78317 UR - http://digilib.unila.ac.id/78317/ A1 - SHINTA , LESTARI MAHARANI Y1 - 2024/01/09/ N2 - Penyidik diberikan kewenangan dalam melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang diatur pada Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 salah satu kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice adalah kasus kelalaian yang menyebabkan kematian, namun pada perkara ini kasus saudara KUSMARNO yang mengalami kecelakaan lalu lintas meskipun ada permintaan untuk memproses kembali secara hukum dari pihak keluarga korban, tetapi pada akhirnya Restorative Justice berhasil dilaksanakan walaupun memakan nyawa korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah peranan penyidik dalam menangani Tindak Pidana kelalaian yang menyebabkan kematian melalui Restorative Justice? Faktor penghambat penyidik dalam menangani Tindak Pidana kelalaian yang menyebabkan kematian melalui Restorative Justice? Pada penelitian ini penulis melakukan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi lapangan dan kepustakaan dengan menggunakan analisis kualitatif guna mendapatkan suatu simpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan penyidik dalam menangani tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun peraturan lainnya yang berlaku dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas perkara dan yang utama dalam menyelesaikan kasus Restorative Justice memediatori antara kedua belah pihak. Peranan Advokat terkait implementasi restorative justice dalam praktik peradilan pidana adalah upaya untuk mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku karena Advokat merupakan satu-satu nya penegak hukum yang dapat mendampingi baik tersangka, terdakwa dan terpidana. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih belum optimal, hal ini dikarenakan terdapat faktor-faktor penghambat dalam peranan penyidik menangani tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian diantaranya adalah faktor hukum yang hukum yang masih terdapat kerancuan, sehingga menjadi kedelimaan bagi Polri untuk menerapkan restorative justice dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. faktor penegak hukum yang dimana penyidik belum dapat menjalankan peraturan dengan sebagaimana mestinya, masyarakat yang masih kurang kesadaran hukum dan rasa empati kepada sesama nya dan faktor kebudayaan karna terus terpaku pada tradisi lama yang mengakibatkan kurang simpati antar sesama. Saran penelitian ini adalah dalam penyelesaian perkara Restorative Justice perlu dilakukan kebijakan terhadap penyelesaian kasus-kasus kecelakaan lalu lintas khususnya yang golongan berat melalui pendekatan restorative justice. Hendaknya penyidik dalam penyelesaian perkara rj juga memperhatikan asas kepastian hukum selain mengedepankan keadilan dan kemanfaatan. Kedepan perlu dilakukan perubahan hukum pidana dalam pengaturan Rj secara integral yang bisa digunakan oleh semua penegak hukum pidana yaitu dalam bentuk pembaharuan hukum acara pidana . selanjutnya perlu dilakukan pelatihan ataupu sosialisasi terhadap penyidik sebagai instrumen awal dalam penegakan hukum. Kata kunci: Peranan, Penyidik, Tindak Pidana, Restorative Justice. PB - HUKUM TI - PERANAN PENYIDIK DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE AV - restricted ER -