TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints78322 UR - http://digilib.unila.ac.id/78322/ A1 - Bunga , Sharfina Andira Putri Y1 - 2024/01/18/ N2 - Peran Korban (Victim Precipitation) menjelaskan bahwa korban bisa menjadi pelaku kontribusi munculnya viktimisasi. Pemicu peran korban dalam terjadinya tindak pidana dapat terjadi karena provokasi yang dilakukan korban dan menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana. Peran Korban (Victim Precipitation) seharusnya dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam penjatuhan putusan pemidanaan karena tanggungjawab yang terbagi antara korban dan pelaku tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah peran korban (victim precipitation) dalam terjadinya tindak pidana penganiayaan biasa dalam Putusan Nomor 402/Pid.B/2023/PN Tjk dan bagaimanakah perlindungan hukum terdahap korban tindak pidana penganiayaan pada Putusan Nomor 402/Pid.B/2023/PN Tjk. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dengan pendekatan secara yuridis empiris. Sumber dan jenis data menggunakan data primer yang didapatkan di lapangan dan data sekunder dari berbagai bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, dan Dosen Kriminologi Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam terjadinya suatu tindak pidana, terutama penganiayaan, terlihat hubungan dan interaksi antara pelaku dengan korban sebelum tindak pidana penganiayaan terjadi yang memicu terjadinya tindak pidana dalam kasus ini terjadi provokasi oleh korban dimana kerugian akibat kejahatan pelaku sebenarnya tidak terjadi jika tidak ada provokasi oleh korban. Perlindungan hukum yang diterima oleh korban dalam putusan 402/Pid.B/2023/PN Tjk yaitu korban mendapatkan perlindungan hukum represif berupa restitusi, pertanggungjawaban pelaku Herdi bin Astajahk. Pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Saran penelitian ini yaitu, disarankan kepada aparat pemerintah untuk meningkatkan kerjasama terpadu dalam mensosialisasikan pencegahan terjadinya kekerasan serta meningkatkan kewaspadaan diri dalam potensi terjadinya kekerasan. Perlindungan hak-hak korban tindak pidana perlu perhatian seperti dalam hukum acara pidana nasional memuat ketentuan yang jelas, tegas dan berimbang mengenai perlindungan terhadap hak-hak korban agar kedudukan korban setara dengan kedudukan pelaku tindak pidana. Kata Kunci: Korban, Victim Precipitation, Tindak Pidana, Penganiayaan Biasa? PB - HUKUM TI - KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP PERAN KORBAN (VICTIM PRECIPITATION) TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA (Studi Putusan Nomor 402/Pid.B/2023/PN Tjk) AV - restricted ER -