%0 Generic %A M. Fadel, Izha Leondra %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:78326 %I FAKULTAS HUKUM %T DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP PELAKU PENCURIAN UANG ATM MANDIRI CABANG BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan Nomor : 517/Pid.B/2021/PN.Tjk) %U http://digilib.unila.ac.id/78326/ %X Pencurian dikategorikan sebagai tindak pidana yang menegaskan adanya ancaman hukuman yang berat atas seseorang yang melakukannya. Perbuatan tindak pidana pencurian dapat dilihat melalui putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 517/PID.B/2021/PN.TJK, yang mana pelaku bernama Risman Prasetyo melakukan pencurian dengan cara berencana di Bank Mandiri Cabang Kota Bandar Lampung area malayahati, yang mana terdakwa melakukan perbuatan pencurian secara berencana dengan temannya dalam membobol ATM Bank Mandiri Cabang Bandar Lampung dengan hukuman yang ringan.Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap pelaku pencurian uang ATM Mandiri cabang Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor: 517/Pid.B/2021/PN Tjk)? (2) Apakah Putusan Nomor 517/Pid.B/2021/PN.Tjk telah sesuai dengan tujuan pemidanaan? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder diperoleh dari hasil studi pustaka. Adapun narasumber yang telah di wawancara yaitu Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Penyidik Subdit Jatanras Polresta Bandar Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat dikemukakan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara pada Putusan Nomor 517/Pid.B/2021/PN Tjk berdasarkan dari aspek filosofi dimana hakim mempertimbangkan dari sisi positif hukuman yang telah dijatuhkan kepada pelaku pencurian ATM Bank Mandiri yang merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa. Dasar pertimbangan hakim dari aspek yuridis, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, yang mana Hakim menyakini pelaku di tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan fakta yang ditemukan oleh pihak kepolisian melalui penyidik, dan dipertegas dari adanya tuntutan jaksa. Dasar pertimbangan hakim dari aspek sosiologis dimana individu sebagai subjek hukum dapat bertanggung jawab atas tindakan pencurian. Pada Putusan Nomor 517/Pid.B/2021/PN.Tjk sudah menerapkan tujuan pemidanaan bagi terdakwa pencurian uang di ATM bank Mandiri yaitu dengan hukuman penjara selama 1 tahun, sesuai dengan teori pemidanaan relatif yaitu memberikan efek jera kepada pelaku untuk menjaga ketertiban umum yang aman, dengan adanya hukuman penjara ini dapat menyadarkan pelaku untuk bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut dan tidak mengulanginya lagi. Saran untuk majelis hakim dapat memperhatikan penerapkan tujuan pemidanaan kepada pelaku untuk diupayakan oleh penegak hukum dengan memperhatikan motif pelaku pencurian beserta kerugian yang telah diciptakan oleh pelaku sehingga hukuman lebih maksimal lagi kedepannya. Kata Kunci: Pemidanaan, Pertimbangan Hakim, Pencurian Uang di ATM.