<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK)"^^ . "Kekerasan seksual ataupun pelecehan yang dilakukan dosen terhadap\r\nmahasiswinya yang terjadi di Universitas Islam Negeri Lampung terjadi pada\r\ntanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian berawal saat\r\nmahasiswi atau saksi korban berinisial EP hendak mengumpulkan tugas keruang\r\nterdakwa yang berinisial SH di ruangannya, kemudian setelah terdakwa membaca\r\ntugas yang dikumpulkan EP, terdakwa SH secara tiba-tiba langsung melakukan\r\nperbuatan tidak senonoh terhadap mahasiswinya, sehingga mahasiswi tersebut\r\nmengalami trauma.Kasus kekerasan yang terjadi di kampus membuktikan bahwa\r\nadanya kekuasaan satu pihak dalam melakukan interaksi dengan pihak lain dalam\r\nmenjalankan kepentingannya. Posisi dosen yang dalam pandangan relasi kuasa\r\nmemiliki power yang besar di lingkungan kampus dapat menunjukkan adanya\r\nalasan dari banyaknya kasus yang tidak terungkap karena ketidakmampuan korban\r\ndalam menunjukkan posisinya yang tertindas. Permasalahan dalam penelitian ini\r\nadalah: Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan\r\nputusan terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Apakah putusan\r\nyang dijatuhkan terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi telah\r\nmemenuhi keadilan subtantif.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan\r\npendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data\r\nprimer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan\r\nstudi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.\r\nHasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim\r\ndalam menjatuhkan putusan perkara Nomor 732/Pid.B/2019/PN Tjk secara yuridis\r\nterdakwa terbukti melanggar Pasal 290 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum\r\nPidana tentang pencabulan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang\r\nHukum Acara Pidana. Secara filosofis menilai bahwa pidana yang dijatuhkan untuk\r\nupaya pembinaan dan efek jera terhadap perilaku terdakwa. Secara sosiologis\r\nterdiri dari hal yang memberatkan yaitu terdakwa sebagai dosen yang seharusnya\r\nmembina dan memberi Pendidikan kepada mahasiswinya.\r\n\r\n\r\npenjatuhan putusan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana\r\npencabulan terhadap mahasiswi telah memenuhi keadilan subtantif, hakim dalam\r\npenjatuhan putusan menggunakan teori absolute relatif gabungan yang\r\nmenitikberatkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan atau\r\nhukuman, tetapi berguna bagi masyarakat. Sebab seorang hakim dalam menjatuhi\r\npidana tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang tetapi faktor non yuridis\r\nyaitu ketentuan norma yang berkembang di masyarakat sehingga perbuatan yang\r\ndilakukan pelaku setimpal dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.\r\nSaran dalam penelitian ini adalah agar penegak hukum dalam mengkaji suatu\r\nperkara diharapkan dapat benar-benar cermat mempertimbangkan pertimbangan\r\nyuridis maupun non yuridis. Hendaknya hakim menjatuhkan pidana maksimum\r\nkepada terdakwa yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi,\r\nhakim harus benar benar melihat semua aspek berdasarkan kepastian hukum,\r\nkemaanfaatan dan keadilan hukum baik untuk terdakwa, korban maupun\r\nmasyarakat kampus. Mempertimbangkan adanya dampak negative bagi psikologis\r\nkorban. Mengingat bahwa kejahatan terhadap anak di Indonesia terus meningkat\r\nsehingga hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan\r\npidana maksimum. Selain itu perlu menjadi tanggung jawab Bersama bagi\r\npemerintah, aparat penegak hukum, orang tua dan masrayakat untuk mencegah\r\nterjadinyan tindak pidana pencabulan terhadap anak, maka hal yang penting\r\ndilakukan adalah meningkatkan Pendidikan moral dan agama yang kuat pada\r\nmasing-masing individu dan menjatuhkan anak dari pengaruh kehidupan yang tidak\r\nbaik.\r\nKata Kunci : Dasar Pertimbangan Hukum, Pelecehan, Mahasisiwi."^^ . "2024-01-17" . . . . . "FAKULTAS HUKUM "^^ . . . . . . . "Putri Aryani"^^ . "Aisyah "^^ . "Putri Aryani Aisyah "^^ . . . . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (File PDF)"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA\r\nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL\r\nTERHADAP MAHASISWI\r\n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #78336 \n\nANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA \nTERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL \nTERHADAP MAHASISWI \n(Studi Putusan Nomor 732/PID.B/2019/PN TJK)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .