%0 Generic %A Anggi, Nurfirdausy Putri %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:78350 %I FAKULTAS HUKUM %T PENERAPAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE SEBAGAI METODE PEMBUKTIAN DALAM RANGKA MEMPERKUAT KEYAKINAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN %U http://digilib.unila.ac.id/78350/ %X Pembuktian Hukum Acara Pidana merupakan hal sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Pembuktian dalam keadaan tertentu sering kali menemui bukti yang sangat minim terkadang hakim dapat menggunakan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dalam hal tidak ditemukannya saksi mata yang melihat pembunuhan tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimanakah penerapan circumstantial evidence sebagai metode pembuktian dalam rangka memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan dan Apakah faktor yang menghambat penerapan circumstantial evidence sebagai metode pembuktian dalam rangka memperkuat keyakinan hakim memutus perkara tindak pidana pembunuhan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku dimana saya secara langsung mewawancari Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1B yaitu bapak Ryzza Dharma dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Bapak Hendra Dwi Gunanda. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa penerapan circumstantial evidence sebagai metode pembuktian dalam rangka memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan dapat memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara akan tetapi alat bukti tersebut tidak dapat berdiri sendiri karena alat bukti tidak langsung tersebut hanyalah sebatas petunjuk yang perlu dilakukan ketelitian dan uji analisis lagi. Kelebihan metode ini meliputi kemungkinan keberadaan bukti langsung yang terbatas, bukti yang konsisten dan saling mendukung, daya ungkap yang tinggi, serta fleksibilitas dalam penggunaan bukti yang relevan. Namun, perlu diingat bahwa circumstantial evidence memiliki batasan seperti potensi kesalahan penafsiran, keterbatasan bukti yang bersifat subjektif, dan tuntutan kepastian hukum. Oleh karena itu, penting bagi hakim untuk melihat secara komprehensif bukti-bukti yang ada dan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut sebelum membuat keputusan akhir. Anggi Nurfirdausy Putri Faktor yang menghambat penerapan circumstantial evidence sebagai metode pembuktian dalam rangka memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan yakni faktor hukumnya yang merupakan kompleksitas pembuktian, faktor penegak hukumnya sendiri yang kesulitan dalam pembuktian, risiko kesalahan penafsiran, keraguan dan prinsip praduga tak bersalah, keterbatasan bukti yang bersifat objektif, pengaruh mediadan opini publik, serta keahlian dan pemahaman hakim adalah beberapa faktoryang dapat mempengaruhi penerapan metode pembuktian ini. Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi saran penulis adalah: Diharapkan kepada Hakim agar dapat melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap semua bukti yang ada, termasuk circumstantial evidence dan bukti-bukti lainnya. Mengaitkan dan menganalisis bukti secara menyeluruh akan membantu hakim untuk memahami gambaran yang lengkap tentang perkara tindak pidana pembunuhan dan memperkuat keyakinan mereka dalam memutus perkara. Bagi Jaksa harus menjalin kolaborasi yang erat dengan tim investigasi untuk memastikan bahwa semua bukti yang relevan telah dikumpulkan dan disajikan secara akurat. Melalui kolaborasi yang baik, jaksa dapat memperoleh informasi yang diperlukan untuk menemukan bukti kasus yang kuat berdasarkan circumstantial evidence. Kata Kunci : Circumstantial Evidence, Pembuktian, Pembunuhan.