TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints78361 UR - http://digilib.unila.ac.id/78361/ A1 - Putri, Regita Cahyani Y1 - 2024/01/16/ N2 - Angka tindak pidana modifikasi kendaraan roda empat cenderung semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, tindakan modifikasi kendaraan roda empat sangat membahayakan pengemudi dan mengganggu pengemudi lainya yang ada di jalan raya serta meresahkan masyarakat sehingga membutuhkan upaya maksimal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka dari itu judul dari penelitian ini adalah ?Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terhadap Pelaku Modifikasi Kendaraan Roda Empat?, dari permasalahan tersebut: Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan modifikasi kendaraan roda empat dan Apakah faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana modifikasi kendaraan roda empat. Metode penelitianl ini menggunakanl pendekatanl masalah yuridisl normatif ldan pendekatanl yuridisl empiris. Sumberl data lyang digunakanl berupal studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data: kualitatif. Narasumber: Kasat Lantas Polres Pringsewu, Anggota Dinas Perhubungan Pringsewu, danl Dosen Bagian lHukum Pidanal Fakultas lHukum Universitasl Lampung. lHasil penelitianl dan lpembahasan menunjukan lbahwa: Upaya penanggulangan tindak pidanal terhadap pelaku modifikasi kendaraan roda empat merupakan fungsi dan peran kepolisian sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 5 Undangl- Undangl Nomorl 2 Tahunl 2002 lyang menjelaskan lbahwa fungsi dan peran kepolisianl ladalah memeliharal keamanan danl ketertiban lmasyarakat. Berdasarkan penelitian terhadap narasumber dan terkait permasalahan upaya penanggulangan modifikasi kendaraan roda empat dari pihak kepolisian telah berupaya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku modifikasi kendaraan roda empat melalui upaya preemtif, upaya preventif dan upaya represif yang dibagi menjadi dua yaitu upaya penal dan non penal untuk mengatasi kasus modifikasi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Faktor penghambat upaya penanggungalan tindak pidana terhadap pelaku modifikasi kendaraan roda empat diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aturan undang-undangan atau budaya hukum masyarakat sendiri yang kurang menyadari pentingnya tetib berlalu lintas, hal inilah yang menjadi faktor utama penghambat kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana modifikasi kendaraan roda empat. Saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini adalah: Tingginya angka modifikasi kendaraan roda empat yang bisa berakibat menjadi kejahatan di lalu lintas diharapkan dapat diminimalisir melalui Langkah-langkah upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terutama kepolisian, dengan memberikan sanksi hukuman yang tegas serta diimbangi dengan upaya lainya seperti mengedukasi Masyarakat. Perlu adanya Tindakan khusus untuk mengatasi faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidanaterhadap pelaku modifikasi kendaraan roda empat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memaksimalkan Kerjasama antara kepolisian dengan Masyarakat serta Masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya penanggulangan dibidang lalu lintas agar tercipta budaya tertib hukum. Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Modifikasi, Kendaraan Roda Empat PB - HUKUM TI - UPAYA PENANGGUNGLANGAN TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU MODIFIKASI KENDARAAN RODA EMPAT (Studi Pada Polres Pringsewu) AV - restricted ER -