@misc{eprints78363, month = {Desember}, title = {EVALUASI PENERAPAN KEBIJAKAN AFIRMASI 30\% PENYELENGGARA PANWASLU KECAMATAN PEREMPUAN PADA PEMILU SERENTAK 2024 (Studi di Bawaslu Kota Bandar Lampung)}, author = {Zidane Taufiqie Muhammad}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/78363/}, abstract = {Dalam melahirkan pemimpin berkualitas dibutuhkan individu-individu yang baik, laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam menjadi seorang pemimpin terkhusus dibidang pengawasan pemilu. Bawaslu Kota Bandar Lampung sebagai pengawasan mempunyai tugas untuk mengoptimalisasi tugas dari pengawasan baik ditingkat kota maupun ditingkat kecamatan. Untuk dapat melakukan hal tersebut Bawaslu membentuk badan ad hoc yaitu Panwaslu, dalam mendapatkan Panwaslu kecamatan yang berkualitas melakukan rekrutmen sebanyak dua kali, dalam prosesnya terdapat beberapa kecamatan yang tidak memenuhi kuota perempuan sebanyak 30\% setelah pelantikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan afirmasi perempuan sebanyak 30\% dalam proses rekrutmen panitia pengawas pemilihan umum kecamatan. Metode penelitian ini menggunakan teknik deskriptif dan pendekatan kualitatif. Dalam proses penelitian evaluasi kebijakan ini menggunakan enam indikator milik William N. Dunn yang akan menjadi tolak ukur yaitu efektifitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketetapan untuk mengetahui apakah kebijakan ini perlu untuk dievaluasi atau tidak. Narasumber berjumlah 5 orang terdiri dari 2 stakeholder dan 3 individu yang menerima kebijakan. Setelah itu melakukan triangulasi data dengan membandingkan hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini mendapat hasil yang menunjukkan bahwa perlunya evaluasi menyeluruh pada kebijakan afirmasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung. Kebijakan ini tidak mampu mewadahi kebutuhan kaum perempuan menjadi Panwaslu dikarenakan hasil dari indikator-indikator yang ada tidak menunjukkan keberpihakan kepada kaum perempuan serta tidak memperhatikan keterwakilan perempuan secara serius. Sehingga kebijakan ini tidak perlu dilanjutkan karena hanya sebagai formalitas. Kata kunci: Evaluasi, Afirmasi, Panwaslu, Perempuan ABSTRACT EVALUATION OF THE IMPLEMENTATION OF THE 30\% AFFIRMATION POLICY OF WOMEN DISTRICT PANWASLU ORGANIZERS IN THE 2024 SIMULTANEOUS ELECTIONS Study at Bawaslu Bandar Lampung City) By TAUFIQIE MUHAMMAD ZIDANE In producing quality leaders, good individuals are needed, and men and women have the same rights to become leaders, especially in the field of election supervision. The Bandar Lampung City Bawaslu as supervisor has the task of optimizing the tasks of supervision at both the city and sub-district levels. To be able to do this, Bawaslu formed a body named Panwaslu, to get quality sub-district Panwaslu, they recruited twice, and in the process, several sub-districts did not meet the 30\% women's quota after the inauguration. This research aims to evaluate the policy of affirming women as much as 30\% in the recruitment process for subdistrict general election supervisory committees. This research method uses descriptive techniques and a qualitative approach. In the research process, this policy evaluation uses William N. Dunn's six indicators which will be used as benchmarks, namely effectiveness, efficiency, adequacy, alignment, responsiveness, and determination to find out whether this policy needs to be evaluated or not. There were 5 resource persons consisting of 2 stakeholders and 3 individuals who received the policy. After that, triangulate the data by comparing the results of observations, interviews, and documentation. This research obtained results indicating that there is a need for a comprehensive evaluation of the affirmation policy carried out by the Bandar Lampung City Bawaslu. This policy is unable to accommodate the needs of women to become Panwaslu because the results of existing indicators do not show bias towards women and do not take women's representation seriously. So this policy does not need to be continued because it is only a formality. Keywords: Evaluation, Affirmation, Panwaslu, Women} }