TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints78392 UR - http://digilib.unila.ac.id/78392/ A1 - MAGHFIRA, VANIA PUTRI Y1 - 2024/01/09/ N2 - Kasus kejahatan yang terjadi di masyarakat semakin sering terjadi sekarang ini dan semakin meningkat dari tahun ke tahun, salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat adalah tindak pidana pembunuhan. Pembunuhan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas nyawa orang lain, pembunuhan memiliki tujuan untuk menghilangkan nyawa dan merampas nyawa orang lain. Tindak pidana pembunuhan biasanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi tindak pidana ini juga bisa dilakukan oleh anak. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi : Bagaimanakah pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan pada Putusan: Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk dan Apakah dasar pertimbangan pemidanaan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan pada Putusan: Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan, kemudian diolah menggunakan analisis data yang dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1) Pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk yang menyatakan bahwa terdakwa anak atas nama FNA telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP yang telah memenuhi semua unsur dan dalam kasus ini sulit dilakukan upaya diversi karena pembunuhan merupakan tingkat kejahatan yang tergolong berat sehingga anak dijatuhi hukuman penjara. Pemidanaan dalam putusan tersebut menggunakan teori tujuan/relatif, teori tujuan pemidanaan ini untuk mencapai pemanfaatannya, dengan kata lain pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa anak bukanlah untuk membalas kejahatannya tetapi untuk mempertahankan ketertiban umum dan mencegah adanya suatu kejahatan tersebut. (2) Dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maghfira Vania Putri terhadap anak pelaku. Tindak pidana pembunuhan terdiri atas pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis dan pertimbangan sosiologis. Pertimbangan yuridis merupakan pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap di persidangan dan perbuatan anak telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan. Pertimbangan filosofis merupakan hakim dalam mempertimbangkan pidana yang dijatuhkan pada terdakwa anak untuk memperbaiki perilaku terdakwa anak melalui proses pemidanaan sehingga setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan terpidana dapat memperbaiki dirinya dan tidak lagi melakukan kejahatan. Sedangkan pertimbangan sosiologis merupakan hakim menjatuhkan pidana didasarkan pada latar belakang sosial anak dan memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan mempunyai manfaat bagi masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dimasa yang anak datang di sarankan untuk memberikan pembinaan terhadap pelaku, yaitu dengan menitikberatkan upaya mengembalikan pelaku menjadi pihak yang tidak akan mengulangi tindak pidana dan masyarakat lain juga tidak melakukan tindak pidana serupa dan juga Hakim dalam menangani anak hendaknya memutuskan dengan berorientasi pada mewujudkannya perlindungan terhadap anak salah satunya menghindarkan pidana penjara. Kata Kunci: Pemidanaan, Anak, Tindak Pidana Pembunuhan. PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan: Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk) AV - restricted ER -