TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints78428 UR - http://digilib.unila.ac.id/78428/ A1 - SYIFA , NUR AZIZAH Y1 - 2024/01/18/ N2 - Keberadaan justice collaborator merupakan upaya yang baru bagi para penegak hukum dalam menegakkan hukum yang seringkali mengalami hambatan dalam pengungkapan suatu tindak pidana terkhusus pada tindak pidana pembunuhan berencana. Seorang justice collaborator berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian di perkuat dengan SEMA No. 4 Tahun 2011 berhak mendapatkan keringanan penjatuhan pidana. Namun penjatuhan pidana yang ringan bagi justice collaborator pembunuhan berencana menimbulkan pro dan kontra sebagaimana dalam Putusan No. 798/Pid.B/2022/PN. Jkt Sel. Permasalahan yang diajukan di dalam penelitian ini adalah: (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis ringan terhadap justice collaborator pembunuhan berencana pada Putusan No. 798/Pid.B/2022/Pn. Jkt Sel. (2) Apakah putusan vonis ringan tersebut sudah memenuhi aspek keadilan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Narasumber pada penelitian ini ialah pihak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mendapatkan simpulan dalam penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan, maka dengan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Pada realisasi Putusan No. 798/Pid.B/2022/Pn. Jkt Sel dasar pertimbangan hakim dalam pemberian vonis ringan ialah karena Richard Eliezer merupakan seorang justice collaborator sehingga dalam hal ini sesuai dengan Pasal 10A Ayat (3) Richard Eliezer berhak mendapatkan keringanan pidana,, pengajuan amicus curiae yang diajukan terhadap Richard Eliezer, sikap penyesalan, permintaan maaf kepada keluarga korban Yosua dan sikap kooperatif selama persidangan dan keluarga korban yang sudah memaafkan. (2) Secara implisit Putusan No. 798/Pid.B/2022/Pn. Jkt Sel menyatakan bahwa vonis selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer yang merupakan turut serta pembunuhan berencana dan berstatus justice collaborator inibelum memenuhi aspek keadilan. Saran dalampenelitian ini adalah: (1) Patut dikaji kembali mengenai peraturan yang mengatur mengenai justice collaborator serta ukuran keringanan pidana bagi justice collaborator. (2) Pemberian vonis ringan dibawah ancaman pidana harus lebih diperhatikan kembali oleh hakim. Pemberian vonis ringan ini harus dipertimbangkan dengan lebih matang agar keadilan tidak menimbulkan pro dan kontra dan terpenuhi tidak hanya pada korban melainkan seluruh pihak. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Vonis Ringan, Justice Collaborator PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM VONIS RINGAN TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan No. 798/Pid.B/2022/PN. JKT SEL) AV - restricted ER -