%A Br Nainggolan Yolandasari %T PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN MERENDAHKAN KEHORMATAN DAN KELUHURAN MARTABAT HAKIM (PMKH) %X Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) merupakan perbuatan yang dianggap merendahkan martabat hakim dan pengadilan ini seringkali mengancam keamanan hakim tidak hanya di dalam persidangan tetapi juga diluar persidangan. Berdasarkan latar belakang tersebut permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pengaturan terkait perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim? Dan Bagaimanakah perspektif hukum pidana terhadap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim? Pendekatan masalah penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data primer dan data sekunder. Penelitian ini dilakukan di Kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Lampung. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim PMKH telah diatur dalam beberapa pengaturan mulai dari UUD 1945 sampai dengan Peraturan Komisi Yudisial. Dalam Perspektif Hukum Pidana Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim merupakan tindak pidana yang diancam pidana karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Dalam hal pidana sebagai upaya terakhir, maka penanganan peristiwa PMKH dapat ditangani dengan langkah lain berupa koordinasi, mediasi, konsiliasi dan somasi. %D 2023 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1912011180 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints78433