creators_name: TRIAVINA , KHAIRUNISA creators_id: 2012011094 type: other datestamp: 2024-01-31 08:01:45 lastmod: 2024-01-31 08:01:45 metadata_visibility: show title: DISKRESI PENUNTUT UMUM TIDAK MENGAJUKAN BANDING DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA ispublished: pub subjects: 340 full_text_status: restricted abstract: Pembunuhan berencana merupakan suatu tindakan pembunuhan yang mengandung unsur kesengajaan dan sangat menyinggung asas – asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Ancaman bagi seorang terdakwa pelaku pembunuhan berencana dalam KUHP ialah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan selama 12 tahun penjara kepada terdakwa namun majelis hakim memvonis hanya 1 tahun 6 bulan. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum berdasarkan aturan SOP wajib melakukan banding karena putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa memiliki angka jauh lebih rendah dari tuntutan bahkan tidak mencapai satu per dua jumlah tuntutan. Pada pelaksanaannya, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding sesuai dengan yang diatur dalam SOP. Tindakan Penuntut Umum dikenal dengan istilah diskresi yang berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah diskresi Penuntut Umum tidak mengajukan banding? Bagaimanakah pelaksanaan diskresi oleh Penuntut Umum dalam menghadapi suatu perkara? Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data: Data Primer dan Data Skunder. Narasumber: Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: pelaksanaan diskresi oleh Penuntut Umum bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Diskresi yang dilakukan oleh Penuntut Umum telah melalui berbagai pertimbangan yang memiliki hasil bernilai positif dan dapat diterima masyarakat. Tindakan diskresi yang dilaksanakan tidak mengacu pada aturan namun berlandaskan pada nilai keadilan dan kepastian hukum yang tercermin dari masyarakat. Diksresi yang dilakukan oleh Penuntut Umum merupakan pelaksanaan dari asas dominus litis yang bermakna bahwa hanya Kejaksaan sebagai satu-satu nya pengendali perkara. Tindakan diskresi ini telah sesuai dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Diskresi untuk tidak mengajukan banding merupakan tindakan yang tidak selaras dengan peraturan yang ada. Namun, atas izin dari pimpinan maka tindakan ini sah untuk dilakukan. Dalam melaksanakan diskresi harus memiliki tujuan serta itikad yang baik. Asas – asas dalam pelaksanaan diskresi menggunakan prinsip asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Konsep diskresi Jaksa yang ideal dapat dirumuskan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh jaksa untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan dalam proses penyelesaian perkara pidana, yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan atau hukum masyarakat yang berlaku, bersifat objektif dan rasional, serta terbatas dan akuntabel. Konsep diskresi jaksa yang ideal ini dapat memberikan beberapa manfaat bagi sistem peradilan pidana Indonesia diantaranya dapat meningkatkan keadilan dan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem peradilan pidana, meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan pidana. Saran dalam penelitian ini adalah Penegak hukum khususnya dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum hendaknya melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan. Pertimbangan tersebut guna mempertimbangkan apakah tindakan tersebut (diskresi) untuk tidak mengajukan banding akan menghasilkan respon positif atau sebaliknya menghasilkan respon negatif. Jaksa Agung hendaknya menyusun peraturan khusus mengenai diskresi karena masih terdapat kekosongan dalam hal peraturan sehingga diperlukan penyusunan peraturan atau pedoman secara khusus yang terkodifikasi mengenai diskresi. Pedoman atau peraturan tersebut dapat dimuat seperti dalam buku pedoman ataupun SOP khusus. Kata Kunci: Diskresi, Penuntut Umum, Pembunuhan Berencana. date: 2024-01-18 date_type: published publisher: HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 2012011094 citation: TRIAVINA , KHAIRUNISA (2024) DISKRESI PENUNTUT UMUM TIDAK MENGAJUKAN BANDING DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA. HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/78437/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/78437/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/78437/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf