%A MUHAMMAD IBRAHIM FARIED %T ANALISIS ALASAN PENYIDIK DALAM MENOLAK PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN (Studi di Polres Pesawaran) %X Melakukan suatu penahanan akan menjadi suatu pembicaraan yang sangat menarik sebab pada dasarnya melakukan penahanan sama saja dengan merampas hak kebebasan seseorang. Oleh karena nya, dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, mengatur juga tentang ketentuan mengenai bahwa tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanannya. Penangguhan penahanan adalah suatu upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir. Kewenangan untuk mengabulkan suatu upaya penangguhan penahanan adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai bagaimana pengaturan penangguhan penahanan di Indonesia dan juga alasan penyidik dalam menolak permohonan penangguhan penahanan. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian terdiri dari Penyidik pada Polres Pesawaran dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penangguhan penahanan di Indonesia diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 KUHAP, mengenai jaminan penangguhan penahanan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983, pada bab X Pasal 35 diatur tentang jaminan berupa uang dan dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang jaminan berupa orang. Alasan penyidik dalam menolak permohonan penangguhan penahanan yang pertama yaitu, adanya rasa khawatir tersangka atau terdakwa melarikan diri. Kedua, adanya kemungkinan tersangka atau terdakwa menghilangkan atau mengaburkan barang bukti. Ketiga, tersangka atau terdakwa bisa saja mengulangi perbuatan tindak pidana berulang dan juga bisa saja tersangka atau terdakwa tidak koperatif pada saat proses pemeriksaan. Kata Kunci : Alasan Penyidik, Penolakan, Penangguhan Penahanan %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints78455