@misc{eprints78502, month = {Januari}, title = {ANALISIS YURIDIS URGENSI KEBERADAAN MOTIF DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA}, author = {ALDINA WAZUBA PUTRI}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/78502/}, abstract = {Motif dalam tindak pidana menjadi dorongan yang terdapat dalam sikap batin atau niat pelaku untuk melakukan tindak pidana. Dalam tindak pidana, motif seringkali dianggap tidak relevan, untuk itu perlu ada penyelidikan polisi dan kepastian dalam memastikan kesalahan seseorang atas penjelasan mengenai alasan yang dituduhkan, karena bertindak atau menahan diri dari bertindak dengan cara tertentu. Motif menjadi awal timbulnya niat, yang mana niat dikaitkan dengan unsur delik kesengajaan. Berbicara soal motif dalam kasus pembunuhan berencana, muncul pro kontra mengenai penting tidaknya motif pelaku dalam kasus pembunuhan. Pendekatan masalah yang digunakan pada skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Para pihak yang terlibat sebagai narasumber diantaranya, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam konstruksi Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), tidak terdapat unsur motif dalam konstruksi delik. Konsekuensi jika unsur motif tidak menjadi rumusan delik adalah penyidik tidak perlu mengungkap atau menggambarkan motif itu dalam penyidikan maupun dalam pembuktian dan jaksa penuntut umum tidak perlu menguraikan dan membuktikan dalam dakwaan Urgensi dicarinya motif dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tindak pidana pembunuhan berencana oleh penyidik dan surat dakwaan oleh penuntut umum hanya untuk mengonstruksi rangkaian perbuatan pelaku. Motif juga diperlukan dan dipergunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dan dasar pemberat dan/atau peringan pidana terhadap terdakwa yang sifatnya sekunder bagi Penuntut Umum dalam penyusunan surat tuntutannya (requisitor) dan hakim dalam menjatuhkan putusannya. Secara garis besar terdapat saran dalam penelitian skripsi ini yaitu perbedaan pendapat yang ada diharapkan dapat dilakukan konsolidasi sehingga terjadi persamaan presepsi yang pada akhirnya dapat dijadikan referensi bagi pengembangan ilmu pengetahuan Keputusan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP yang menyatakan motif berada di luar unsur unsur pada pasal 340 KUHP diharapkan dapat menjadi yurisprudensi di masa yang akan datang. Kata Kunci: Motif, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana. } }