%0 Generic %A Farah , Daryl Nazwa %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:78507 %I FAKULTAS HUKUM %T PERAN DEWAN KEHORMATAN IKATAN NOTARIS INDONESIA DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Studi Pada Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Kota Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/78507/ %X Berdasarkan data website yang diunggah Kemenkumham pada tahun 2022, Kemenkumham menerima banyak aduan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Notaris. Berdasarkan data tersebut disinilah dibutuhkannya peran Dewan Kehormatan Notaris yang memiliki tugas utama untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kode etik Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimanakah peran Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia dalam pengawasan pelaksanaan kode etik profesi Notaris di Kota Bandar Lampung, serta hambatan yang dihadapi dalam proses pengawasan pelanggaran kode etik profesi Notaris Kota Bandar Lampung. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya, data diolah melalui pemeriksaan data, rekonstruksi data, sistemasi data serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu antara lain: berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia, Dewan Kehormatan Notaris memiliki tugas melakukan bimbingan, pengawasan, pembinaan, anggota Notaris berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan, memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik, melakukan koordinasi,komunikasi, dan berhubungan secara langsung kepada anggota maupun pihak-pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan dan penegakan kode etik notaris. Faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan pengawasan kode etik adalah terjadinya conflict of interest yang dihadapi oleh Dewan Kehormatan Notaris, ketidakmampuan untuk memberikan keputusan yang tepat oleh Majelis Pengawas Notaris karena alasan subjektif, kesibukan masing-masing anggota Majelis Pengawas Notaris, dan kuramgnya aturan pelaksanaan Undang-Undang Jabatan Notaris sehubungan dengan pembinaan dan pengawasan kode etik. Kata Kunci: Notaris, Kode Etik, Dewan Kehormatan Notaris