@misc{eprints78555, month = {Januari}, title = {PENGATURAN PENANDATANGANAN AKTA JAMINAN FIDUSIA SECARA SIRKULER}, author = {MUTIARA GUSTI SUHUNAN AGREVINA }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/78555/}, abstract = {Penandatanganan Akta Jaminan Fidusia kerap kali dilakukan secara sirkuler. Yang dimaksud dengan ditandatangani secara sirkuler ialah penandatanganan suatu perjanjian tanpa dihadiri oleh salah satu pihak, baik dalam hal salah satu pihak tidak hadir ataupun salah satu pihak tidak dapat menghadap untuk menandatangani akta secara bersamaan. Pembuatan Akta Jaminan Fidusia juga kerap kali dilakukan secara massal tanpa ada pemeriksaan berkas dan/atau tanpa kehadiran para pihak. Merupakan realitas dalam praktik Notaris yang tidak dapat dipungkiri lagi sering terjadi dalam pembuatan Akta Jaminan Fidusia bahwa, terdapat Akta Jaminan Fidusia yang pembuatannya tidak mengikuti ketentuan prosedural Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan penandatanganan akta jaminan fidusia, keabsahan penandatanganan akta jaminan fidusia secara sirkuler, serta akibat hukum terhadap penandatanganan akta jaminan fidusia secara sirkuler. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah non judicial case study. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya, data diolah dengan pemeriksaan data, klasifikasi data, sistematisasi data, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini yaitu antara lain: bahwa berdasarkan Pasal 5 UUJF telah menjelaskan bahwa Akta Jaminan Fidusia harus dibuat dengan bentuk akta otentik. Penandatanganan Akta Jaminan Fidusia yang dilakukan secara sirkuler, secara umum memang perjanjian dianggap sah oleh kedua belah pihak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata. Tetapi dari perspektif keotentikan suatu akta mempunyai suatu kelemahan karena kekuatan akta tersebut berubah menjadi akta di bawah tangan. Notaris yang tidak mematuhi atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN, akan berakibat hukum terhadap Notaris, pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai notaris dan akibat hukum terhadap akta tersebut akan kehilangan otentisitasnya atau terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Kata Kunci: Akta Jaminan Fidusia, Notaris, Sirkuler} }