<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n"^^ . "Perbuatan yang dapat di pidana di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana\r\n(KUHP) ialah pemalsuan pemberian keterangan palsu saat melakukan pelaporan\r\nautentik di kepolisian yang dapat dilihat pada nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk.\r\nRumusan masalahnya Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pemberi\r\nketerangan palsu dalam akta autentik berupa laporan polisi? Bagaimanakah\r\npertimbangan majelis hakim terhadap pelaku pemberi keterangan palsu pada\r\nputusan pengadilan negeri tanjung karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk?\r\nPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis\r\nempiris. Adapun narasumber yang telah di wawancara yaitu Hakim Pengadilan\r\nNegeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menyatakan Pertama, adanya\r\nketidaktepatan dari majelis hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang\r\nmenyatakan terdakwa melakukan pemalsuan pada akta autentik berupa Laporan\r\npolisi, karena makna autentik itu sendiri berisi keterangan yang bener-benar nyata\r\ndisini autentik berupa laporan polisi dapat diragukan karena laporan polisi hanya\r\nberisikan penuturan belaka tentang suatu kejadian. Apabila perbuatan terdakwa dari\r\npasal yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka tidak dapat\r\ndimintai pertanggungjawaban pidana. Kedua secara teori dari Ahmad Rifa’i,\r\npertama secara yuridis yang mana penulis menilai masih ada kekurangan di Pasal\r\n266 Ayat 1, pada poin ke-2 dalam hal terdakwa menyuruh untuk menempatkan\r\nsuatu keterangan yang dipalsukan ke dalam akta autentik terkait kejadian yang\r\nsebenarnya, akta autentik adalah suatu bukti yang sempurna maka apapun yang\r\nditerangkan dalam akta autentik harus dianggap benar, jika hanya berisikan\r\npenuturan belaka tidak dikategorikan sebagai akta autentik sedangkan, Laporan\r\nPolisi hanyalah dapat membuktikan bahwasanya keterangan dari yang melaporkan begitulah adanya, maka unsur pasal tidak terpenuhi, teori yang kedua secara\r\nfilosofis pada putusan ini efek jera tidak dapat diberikan kepada pelaku dikarenakan\r\nlaporan yang dipalsukan belum tentu benar atau tidaknya berdasarkan dengan\r\nputusan persidangan Teori yang ketiga ialah pertimbangan secara sosiologis\r\nseharusnya pihak kepolisian tidak aktif dalam mengangkat perkara ini dikarenakan\r\npihak perusahaan kredit motor tidak membuat laporan kepolisian atas kecurangan\r\ntersebut.\r\nSaran kedepannya pelaku kejahatan laporan palsu seharusnya dapat ditinjau\r\nkembali melalui Peninjauan Kembali (PK) karena belum memenuhi rasa keadilan.\r\nMajelis hakim kedepannya dapat menggunakan alasan-alasan berdasarkan teori\r\nhukum, sehingga terdakwa dapat menerima hukuman yang sesuai dengan\r\nperbuatannya.\r\nKata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Laporan Polisi Palsu, Akta Autentik."^^ . "2024-01-19" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "SADEWA FERDIYANSAH TAMIN"^^ . "MUHAMMAD "^^ . "SADEWA FERDIYANSAH TAMIN MUHAMMAD "^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (File PDF)"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #78671 \n\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK BERUPA LAPORAN POLISI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk) \n\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .