%A Dewi Mahardika Citra %T PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELISIHAN TERUS MENERUS YANG DISEBABKAN KARENA PERSELINGKUHAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tanjung Karang) %X Belakangan ini kasus perselingkuhan hingga menyebabkan perceraian sedang marak terjadi. Di Pengadilan Agama Tanjung Karang selama tahun 2023 terdapat 1241 kasus perceraian dengan faktor penyebab perselisihan terus menerus, 348 diantaranya terjadi karena perselingkuhan. Perselingkuhan tersebut dilakukan oleh pihak istri maupun suami, tetapi lebih dominan perselingkuhan yang dilakukan oleh pihak suami. Permasalahan yang diambil adalah menganalisis apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian dengan alasan perselingkuhan. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan pendekatan kasus (case approach). Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dengan 3 hakim dan Staff Posbakum di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Data sekunder berupa Undang-Undang, Kompilasi Hukum Islam, Buku, dan dokumen yang relevan dengan tema. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hakim mempertimbangkan beberapa hal yaitu bukti surat, keterangan saksi, dan fakta hukum yang timbul dalam persidangan. Dalam memutus perkara ini untuk memudahkan dalam hal pembuktian hakim melihat perselingkuhan sebagai sebab timbulnya perselisihan terus menerus. Sehingga hakim menggunakan huruf (f) Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 jo. huruf (f) Pasal 116 KHI untuk memutus perkara perceraian dengan alasan perselingkuhan Saran yang dapat disampaikan yaitu kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara perceraian untuk lebih bijaksana dan memperhatikan alasan-alasan yang sesuai dengan apa yang diajukan oleh para pihak dan kepada Pemerintah untuk memperhatikan hal-hal yang timbul dalam masyarakat sebagai penyebab terjadinya perceraian sehingga dapat menciptakan peraturan yang sesuai dengan realita yang ada. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perceraian, Perselingkuhan. Lately, cases of infidelity to cause divorce are rife. In the Tanjung Karang Religious Court in 2023, there were 1241 divorce cases with factors causing continuous disputes, 348 of which occurred due to infidelity. The affair is carried out by the wife and husband, but more dominant infidelity is carried out by the husband. The problem taken is to analyze what the judge considers in deciding divorce cases on the grounds of infidelity. The method that the author uses in this study is empirical normative with a case approach. A data source consists of primary data and secondary data. The primary data is in the form of interviews with 3 judges and Posbakum Staff at the Tanjung Karang Religious Court. Secondary data in the form of Laws, Compilations of Islamic Law, Books, and documents relevant to the theme. Based on the results of the study, the judge considered several things, namely letter evidence, witness statements, and legal facts arising in the trial. In deciding this case to facilitate in terms of evidence, the judge sees infidelity as a cause for continuous disputes. So the judge used letter (f) Article 19 PP No. 9 of 1975 jo. letter (f) Article 116 KHI to decide divorce cases on the grounds of infidelity The suggestion that can be conveyed is to the Panel of Judges of the Religious Court in deciding divorce cases to be wiser and pay attention to the reasons that are by what is proposed by the parties and to the Government to pay attention to matters that arise in society as the cause of divorce to create regulations that are following existing reality. Keywords: judge's deliberations, divorce, infidelity. %D 2023 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 2012011043 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints78677