<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung)"^^ . "Perdagangan manusia, juga dikenal sebagai TPPO, adalah kejahatan yang sangat serius\r\nyang melanggar hak-hak masyarakat. Setiap tahunnya, kasus kejahatan ini semakin banyak\r\nterjadi di Indonesia dan di seluruh dunia. Meskipun hak-hak korban sudah diatur, namun\r\nbelum bisa diimplementasikan dengan baik. Penyitaan barang-barang pribadi terpidana\r\ntidak diatur oleh ketentuan hukum. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum merasa sulit untuk\r\nmelaksanakan putusan Restitusi. Selain itu, apabila terpidana menolak membayar Restitusi,\r\nmaka pidana kurungan sebagai pengganti restitusi paling lama adalah satu tahun.\r\nPendekatan masalah adalah suatu pendekatan ilmiah yang menggunakan metode,\r\nsistematika dan pemikiran tertentu untuk mempelajari gejala hukum tertentu dengan sistem\r\nanalisis. Metode yuridis normatif dan yuridis empiris yang digunakan dalam penelitian ini.\r\nTemuan penelitian menunjukkan bahwa berbagai peraturan telah dibuat untuk mengatur\r\npenerapan pidana tambahan Restitusi. Di antaranya Peraturan Pemerintah Republik\r\nIndonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7\r\nTahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan\r\nKorban; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana\r\nPerdagangan Orang; dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun\r\n2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan serta Pemberian Restitusi dan Ganti\r\nKerugian kepada Korban Tindak Pidana. Namun implementasi peraturan tersebut belum\r\nmaksimal. Selain itu, Kejaksaan hingga saat ini belum ada pedoman mengenai perampasan\r\naset untuk pembayaran restitusi. Namun, penyelesaiannya dapat mulai dari tahap\r\npenyidikan. Jaksa berinisiatif memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melacak aset\r\ndari terdakwa/tersangka, kemudian aset tersebut disita oleh penyidik untuk kemudian\r\ndimasukkan dalam tuntutan oleh jaksanya dalam surat tuntutan. Bahwa restitusi dibayarkan\r\ndari hasil aset-aset berupa aset yang disita dari tahap penyidikan. Seperti itulah yang bisa\r\nditawarkan untuk menjembatani kekosongan pedoman perampasan aset pembayaran\r\nRestitusi.\r\nDiperlukan nya informasi yang masif mengenai Pidana Tambahan Restitusi agar\r\nmasyarakat awam dapat mengenal lebih jauh mengenai Restitusi dan mekanisme\r\npengajuan Restitusi, selain itu ketersediaan informasi mengenai upaya-upaya pemulihan\r\nhak korban dapat disebarluaskan melalui peran serta aparat penegak hukum. Selain itu,\r\nTerhadap pedoman yang mengatur mengenai perampasan aset untuk pembayaran restitusi,\r\nterutama terhadap eksekutor, jaksa seharusnya memiliki panduan, sehingga dalam\r\neksekusinya dapat bergerak dengan cepat dan tertib.\r\nKata Kunci : Restitusi, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kejaksaan Tinggi Lampung"^^ . "2023-12-20" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "Aprilia Putri"^^ . "Ade "^^ . "Aprilia Putri Ade "^^ . . . . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf"^^ . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (File PDF)"^^ . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (File PDF)"^^ . . . "3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM\r\nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #78750 \n\nPENERAPAN PIDANA TAMBAHAN RESTITUSI DALAM \nPENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA \nPERDAGANGAN ORANG \n(Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .