%A SINTIA YOLA %T PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI APLIKASI KENCAN ONLINE (Putusan PN Nomor: 431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim) %X Penipuan melalui aplikasi kencan online ialah bentuk tindak pidana penipuan yang mengalami perubahan yaitu tindak pidana yang dilaksanakan melalui media sosial (dunia maya) dengan modus love scam untuk mendapatkan keuntungan. Tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan online merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Skripsi ini akan fokus membahas tentang pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan online. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan online Putusan PN Nomor: 431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim. dan mengapa pada Putusan PN Nomor: 431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim menggunakan Pasal 378 KUHP serta tidak menggunakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE. Penelitian ini memakai pendekatan normatif empiris. Pengumpulan data yakni data primer serta data sekunder dengan melakukan pengumpulan data melalui studi lapangan serta studi kepustakaan. Narasumber terdiri dari Advokat serta Dosen Fakultas Hukum. Setelah data didapat melalui penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Penulis menarik kesimpulan bahwasanya: Pertanggungjawaban pidana terdakwa tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan online sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana penipuan telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana serta terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur penipuan dengan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwasanya terdakwa bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Putusan PN Nomor: 431/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim, Akan tetapi Hakim memutuskan untuk mengikuti surat dakwaan atau tuntutan dari Jaksa dalam memutuskan dakwaan kasus ini dimana digunakannya Pasal 378 dan tidak menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE untuk penjatuhan dakwaan kasus penipuan melalui aplikasi kencan online ini meski terdapat media online sebagai sarana utama dalam menjalankan aksinya yang masuk keranah tindak pidana penipuan online, sedangkan terdapat uu khusus yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan online yaitu tepatnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE akan tetapi hakim tidak mempertimbangkannya dan mengikuti tuntutan dari Jaksa. Hal ini terlihat dari terdakwa menggunakan identitas dan foto palsu, media utama berupa aplikasi kencan online dan aplikasi Line, lalu penipuan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sepenuhnya terjadi melalui dunia maya tanpa tatap muka atau bertemu satu sama lain dengan menggunakan modus love scam, dan terdapat transaksi yang merugikan korban. Saran dalam penelitian ini adalah bagi masyarakat lebih bijak lagi dan berhati-hati lagi dalam berinteraksi di dunia maya, jaga informasi pribadi, hati-hati terhadap orang yang baru dikenal, jangan mudah terperdaya oleh kata-kata mereka agar terhindar dari penipuan. Hakim dan Jaksa sebagai penegak hukum dalam menjatuhkan dakwaan dan proses penuntutan dapat lebih memperhatikan tindak pidana tersebut apakah terdapat undang-undang khusus yang mengaturnya atau tidak sehingga tidak keliru dalam menentukan penggunaan pasal yang akan di dakwakan kepada terdakwa. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penipuan, Aplikasi Kencan Online %D 2024 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1912011048 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints78751