%0 Generic %A Riski , Angga Ramadan %D 2023 %F eprints:78767 %I FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS %T MEKANISME PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA GUDANG PADA PT. PHILLIPS SEAFOODS INDONESIA %U http://digilib.unila.ac.id/78767/ %X Menurut Rochmat Soemitro dalam Siti Resmi (2011:1) berpendapat bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Menurut Sedangkan menurut MJH. Smeets dalam buku Waluyo (2011:1) mengatakan bahwa pajak dipaksakannya, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 adalah salah satu kredit pajak yang ada dalam undang – undang pajak penghasilan tahun 2000. Pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 adalah pajak yang dipotong atas beberapa jenis penghasilan yang ketetapannya berdasarkan peraturan pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 final UU PPh, yang bersifat final, seperti bunga dan deposito lainnya, hadiah atas undian, sewa tanah dan bangunan dari transaksi penjualan saham, pengalihan hak tanah/bangunan serta jasa konstruksi. Dengan demikian maka penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh final) ini tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilannya pada SPT Tahunan dengan penghasilan lain yang non final untuk dikenakan tarif progresssif (pasal 17 UU PPh). Namun atas pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut juga bukan merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan. Kata kunci : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2