<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG"^^ . "Prinsip keadilan Restorative justice oleh kepolisian dalam menyelesaikan kasus\r\npencemaran nama baik untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan\r\nseimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Banyaknya kasus yang melibatkan\r\nUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi\r\nElektronik (UU ITE) terutama dalam kasus pencemaran nama baik, maka Polri\r\nmengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur tentang\r\npenerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dan Surat Edaran\r\nPolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk\r\nmewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Dalam\r\nsurat edaran tersebut, Polri memiliki prinsip bahwa penyelesaian hukum pidana\r\nmerupakan solusi terakhir dalam penegakan hukum serta harus mendahulukan\r\nRestorative justice dalam setiap perkara mengenai dugaan pelanggaran UU ITE.\r\nMeskipun ada sudah ada kasus yang telah diselesaikan melalui restorative justice\r\nnamun ada beberapa kasus yang tidak dapat diselesaikan dengan restorative\r\njustice sehingga tetap diselesaikan dengan penegakan hukum. Oleh karena itu\r\npenelitian ini akan menganalisis mengenai peran kepolisian dalam penyelesaian\r\nperkara pencemaran nama baik melalui restorative justice dan faktor yang\r\nmenghambat penyelesaian perkara pencemaran nama baik oleh kepolisian melalui\r\nrestorative justice.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan pendekatan yuridis\r\nnormatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini melibatkan\r\nnarasumber penelitian yaitu Penyidik Direktorat Reserses Kriminal Khusus Polda\r\nLampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila.\r\nHasil penelitian menunjukkan peran normatif kepolisian dalam penyelesaian\r\nperkara pencemaran nama baik melalui restorative justice mengacu pada Surat\r\nEdaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur tentang penerapan keadilan\r\nrestoratif dalam penyelesaian perkara pidana dan Surat Edaran Polri Nomor:\r\nSE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang\r\ndigital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif dan mengacu pada UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peran faktual Polda Lampung telah melaksanakan tugas, fungsi dan\r\nperannya dengan menyelesaikan 2 (dua) perkara pencemaran nama baik melalui\r\nrestorative justice. Peran ideal Polda Lampung dalam penyelesaian perkara\r\npencemaran nama baik melalui restorative justice ke depannya dapat menerapkan\r\nkonsep penyelesaian suatu tindak pidana dengan mengenyampingkan proses\r\npidana demi kepentingan Harkamtibmas dan kepentingan umum melalui konsep\r\nrestorative justice untuk mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban\r\nuntuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan pelaku\r\ndan korban dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi dan\r\nmenentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Faktor penghambat\r\npenyelesaian perkara pencemaran nama baik oleh kepolisian melalui restorative\r\njustice adalah faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor\r\nmasyarakat dan faktor budaya.\r\nSaran dalam penelitian ini adalah sebaiknya dari pihak kepolisan untuk\r\nmeningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada kepolisian terkait\r\ndengan profesionalisme mediator dalam penyelesaian melalui restorative justice,\r\nterutama masih banyak SDM kepolisian yang belum tersertifikasi dalam\r\npenanganan perkara melalui restorative justice. Selain itu diperlukan sosialisasi\r\ndan eduksi melalui penyuluhan kepada masyarakat oleh kepolisian untuk lebih\r\nmengedepankan penegakan hukum melalui pendekatan solutif dengan pendekatan\r\nrestorative justice daripada penyelesaian secara yuridis formal untuk meminta\r\npertanggungjawaban pelaku berdasarkan asas kesalahan melalui proses hukum\r\nyang berlaku.\r\nKata Kunci: Peran Kepolisian, Pencemaran Nama Baik, Restorative Justice."^^ . "2024-01-18" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "NOVRIZQI RATU"^^ . "FAIQAH "^^ . "NOVRIZQI RATU FAIQAH "^^ . . . . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #78789 \n\nPERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .