%A NOVRIZQI RATU FAIQAH %T PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLDA LAMPUNG %X Prinsip keadilan Restorative justice oleh kepolisian dalam menyelesaikan kasus pencemaran nama baik untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Banyaknya kasus yang melibatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terutama dalam kasus pencemaran nama baik, maka Polri mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur tentang penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dan Surat Edaran Polri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Dalam surat edaran tersebut, Polri memiliki prinsip bahwa penyelesaian hukum pidana merupakan solusi terakhir dalam penegakan hukum serta harus mendahulukan Restorative justice dalam setiap perkara mengenai dugaan pelanggaran UU ITE. Meskipun ada sudah ada kasus yang telah diselesaikan melalui restorative justice namun ada beberapa kasus yang tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice sehingga tetap diselesaikan dengan penegakan hukum. Oleh karena itu penelitian ini akan menganalisis mengenai peran kepolisian dalam penyelesaian perkara pencemaran nama baik melalui restorative justice dan faktor yang menghambat penyelesaian perkara pencemaran nama baik oleh kepolisian melalui restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini melibatkan narasumber penelitian yaitu Penyidik Direktorat Reserses Kriminal Khusus Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Hasil penelitian menunjukkan peran normatif kepolisian dalam penyelesaian perkara pencemaran nama baik melalui restorative justice mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur tentang penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dan Surat Edaran Polri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif dan mengacu pada UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peran faktual Polda Lampung telah melaksanakan tugas, fungsi dan perannya dengan menyelesaikan 2 (dua) perkara pencemaran nama baik melalui restorative justice. Peran ideal Polda Lampung dalam penyelesaian perkara pencemaran nama baik melalui restorative justice ke depannya dapat menerapkan konsep penyelesaian suatu tindak pidana dengan mengenyampingkan proses pidana demi kepentingan Harkamtibmas dan kepentingan umum melalui konsep restorative justice untuk mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan pelaku dan korban dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Faktor penghambat penyelesaian perkara pencemaran nama baik oleh kepolisian melalui restorative justice adalah faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Saran dalam penelitian ini adalah sebaiknya dari pihak kepolisan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada kepolisian terkait dengan profesionalisme mediator dalam penyelesaian melalui restorative justice, terutama masih banyak SDM kepolisian yang belum tersertifikasi dalam penanganan perkara melalui restorative justice. Selain itu diperlukan sosialisasi dan eduksi melalui penyuluhan kepada masyarakat oleh kepolisian untuk lebih mengedepankan penegakan hukum melalui pendekatan solutif dengan pendekatan restorative justice daripada penyelesaian secara yuridis formal untuk meminta pertanggungjawaban pelaku berdasarkan asas kesalahan melalui proses hukum yang berlaku. Kata Kunci: Peran Kepolisian, Pencemaran Nama Baik, Restorative Justice. %D 2024 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1852011018 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints78789