<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang)"^^ . "Setiap kasus yang melibatkan anggota TNI akan diputus oleh hakim yang memiliki\r\npengetahuan serta nurani yang baik di Peradilan Militer. Hakim adalah pejabat\r\nfungsional Pengadilan yang bertugas memeriksa dan memutus perkara yang\r\ndiajukan ke persidangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana\r\ndasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara putusan nomor 51-\r\nK/PM I-04/AD/VII/2021 2. Apakah hakim dalam menjatuhkan putusan sudah\r\nmempertimbangkan keadilan substantif. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui\r\ndasar pertimbangan hakim militer dalam memberikan putusan terhadap perkara No.\r\n51-K/PM I-04/AD/VII/2021 serta mengetahui apakah hakim dalam menjatuhkan\r\nputusan sudah mempertimbangkan keadilan substantif.\r\nMetode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data\r\nyang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan\r\nstudi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah\r\nkualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa: Dasar\r\npertimbangan hukum hakim militer terhadap anggota TNI yang melakukan\r\npenyalahgunaan narkotika terdiri dari pertimbangan yuridis dan non-yuridis.\r\nPertimbangan yuridis hakim pada putusan No. 51-K/PM I-04/AD/VII/2021 telah\r\nmemenuhi semua unsur Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009\r\nTentang Narkotika. Pertimbangan filosifis hakim dalam putusan tersebut menurut\r\npenulis sudah tentu berbicara tentang kebenaran dan keadilan oleh sebab itu\r\nberdasarkan hasil penelitian terhadap putusan Serka Tara penulis menemukan\r\nbahwa unsur filosofis yang digunakan oleh hakim disini yaitu pada perbuatan\r\nTerdakwa merupakan cerminan dari sikap dan perilaku Terdakwa yang tidak peduli\r\ndan patuh serta taat kepada ketentuan hukum yang berlaku maupun perintah dari\r\nKomandan yang sering memberikan arahan pada saat jam Komandan untuk\r\nmenjauhi bahaya Narkotika dan juga Terdakwa tidak menunjukkan prilaku sebagai\r\nseorang Prajurit TNI yang bersapta Marga dan bersumpah Prajurit. Pertimbangan\r\nsosiologis putusan ini yaitu hakim mempertimbangkan bahwa hal yang dilihat\r\nadalah nilai-nilai atau manfaat dari adanya putusan tersebut bagi anggota lainnya dan kesatuan. Oleh sebab itu maka berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan\r\nbahwa pertimbangan sosiologis yang dipakai oleh hakim yaitu perbuatan dari\r\nterdakwa menjadi contoh yang buruk bagi kesatuan dan membuat citra TNI di mata\r\nmasyarakat menjadi buruk sehingga menurut hakim terdakwa tersebut tidak layak\r\nlagi untuk dipertahaankan sebagai seorang prajurit TNI. Hakim dalam mengambil\r\nkeputusan sebuah perkara mencakup keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan.\r\nMenurut penulis, pada putusan No. 51-K/PM I-04/AD/VII/2021 majelis hakim\r\nbelum menerapkan keadilan substantif sebagaimana telah kita ketahui selama ini\r\ndalam prakteknya, sebagian Prajurit TNI yang diberhentikan dari dinas militer\r\nkarena penyalahgunaan narkotika tidak mengikuti program rehabilitasi medis,\r\nsehingga ketika mereka kembali ke masyarakat, kondisi mereka belum sepenuhnya\r\npulih dari ketergantungan narkotika. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan\r\npemidanaan saat ini yang bertujuan agar Terdakwa sadar akan kesalahan,\r\nmelakukan perbaikan diri, serta mencegah terulangnya tindak pidana sehingga\r\nmereka dapat diterima kembali oleh masyarakat, berkontribusi dalam\r\npembangunan, dan menjalani kehidupan yang baik serta bertanggung jawab.\r\nPrajurit TNI yang dipecat tanpa pengawasan atau pengendalian dari otoritas TNI,\r\ndalam kondisi ketergantungan narkotika, membawa risiko besar karena memiliki\r\nkeahlian khusus yang diperoleh selama bertugas.\r\nSaran dari penelitian ini putusan hakim hendaknya mewujudukan ketertiban dan\r\nkepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan terhadap anggota TNI\r\npenyalahguna Narkotika. Hakim militer seharusnya mempertimbangkan\r\nrehabilitasi sosial maupun medis terhadap anggota TNI penyalahguna Narkotika.\r\nTindakan rehabilitasi ini juga sejalan dengan sejumlah Putusan Mahkamah Agung\r\nRI yang memerintahkan rehabilitasi terhadap Prajurit TNI penyalahguna narkotika\r\nserta mempertimbangkan penjatuhan pidana tambahan berupa pemberhentian dari\r\ndinas militer terhadap anggota TNI penyalahguna Narkotika karena menurut\r\npenulis pemecatan ini bisa membuat mereka melakukan kegiatan illegal seperti\r\nbergabung dengan bandar atau pengedar narkotika serta perampokan karena\r\nTerdakwa merasa sudah tidak bisa melamar pekerjaan dengan rekam jejak atau\r\ncatatan kriminal yaitu dipecat dari dinas militer.\r\nKata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Penyalahgunaan Narkotika,\r\nAnggota TNI."^^ . "2024-01-19" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "Bunga Hartawan"^^ . "Daesyifa "^^ . "Bunga Hartawan Daesyifa "^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (File PDF)"^^ . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER\r\nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA\r\n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #78857 \n\nPERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERADILAN MILITER \nTERHADAP ANGGOTA TNI PENYALAHGUNA NARKOTIKA \n(Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .