%A LIANA SARI ICHA %T DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-Anak/2022/PN.TJK) %X Penjatuhan pidana penjara yang dijatuhkan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana perdagangan orang Studi Putusan Nomor : 42/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk dalam hal ini kurang tepat karena anak korban melakukan perbuatan tersebut atas kesadaran dan kemauan diri sendiri dan anak pelaku masih berusia 17 tahun dimana dalam Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yaiu pidana penjara merupakan upaya terakhir dalam menjatuhkan pidana. Perdagangan orang yang dilakukan anak dituntut pidana oleh penuntut umum dengan pidana penjara terhadap anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Selanjutnya hakim anak menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Permasalahan yang di teliti oleh penulis adalah mengenai bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk dan apakah faktor penghambat hakim dalam proses penjatuhan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana perdagangan orang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis Normaif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian adalah Hakim Anak Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Jaksa Anak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Prosedur pengumpulan data dlakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana perdaganan orang dalam Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk secara yuridis adalah perbuatan anak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76F Jo. Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak. Secara filosofis hakim mempertimbangkan pidana penjara berdasarkan Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana terhadap anak sebagai upaya untuk membina anak agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana dan agar menimbulkan efek jera pada anak agar tidak melakukan kejahatan. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi anak. (2) Faktor penghambat hakim dalam proses penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam hal ini yaitu terdapat faktor keluarga atau masyarakat dan faktor penegak hukum dimana hakim mengalami kendala pada saat proses pemeriksaan meskipun hakim telah mengarahkan dan memimpin jalannya persidangan sesuai dengan surat dakwaan yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum Anak. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim dalam m?njatuhkan pidana kepada anak diharapkan lebih mempertimbangkan k?manfaatan yang s?b?sar-b?sarnya bagi anak. M?ngingat p?laku adalah anak, maka kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan yang utama dan penjatuhan pidana yang sama yaitu pidana penjara terhadap Anak tersebut agar dapat menjatuhkan sanksi pidana lain yang lebih memperhatikan kelangsungan hidup anak dan penghindaran pembalasan terhadap anak tersebut. (2) Perlu adanya sosialisasi dari aparat penegak hukum di berbagai daerah terhadap anak, orangtua dan masyarakat, bahwa penegakkan hukum kepada pelaku Anak berbeda dengan orang dewasa sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Hal tersebut juga demi kebaikan, kemanfaatan dan keadilan di masyarakat. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana Penjara, Anak, Perdagangan Orang. %D 2024 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 2052011085 %I HUKUM %L eprints78870