TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints78981 UR - http://digilib.unila.ac.id/78981/ A1 - TANZIILAL , ALTOOF ATHTHOBARANI Y1 - 2024/01/30/ N2 - Berdasarkan Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2022/PT DKI, pelaku tindak pidana peretasan informasi elektronik divonis dengan Pasal 30 ayat (2) UU ITE tentang hacking atau peretasan. Padahal dalam pertimbangan di putusan tersebut terdapat fakta-fakta bahwa perbuatan pelaku juga memenuhi unsur Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 35 UU ITE tentang carding atau manipulasi kartu. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam tindak pidana peretasan informasi elektronik pada putusan nomor 281/Pid.Sus/2022/PT DKI dan apakah putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah normatif empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber terdiri 4 orang yakni hakim tingkat banding, hakim tingkat pertama dan 2 dosen fakultas hukum UNILA. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan nomor 281/Pid.Sus/2022/PT DKI mempertimbangkan aspek yuridis meliputi surat dakwaan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) tentang UU ITE. Lalu aspek filosofis, hakim mempertimbangkan tujuan pemidanaan itu adalah tidak semata-mata untuk membalas kejahatan pelaku dengan hukuman penjara, tetapi juga untuk membuat pelaku menginsyafi perbuatannya karena dalam putusan tersebut hakim mempertimbangkan mengenai alasan pelaku melakukan kejahatan yaitu untuk mencari biaya pulang ke negaranya dan juga nota pembelaan dari penasihat hukum untuk meringankan hukumannya. Sedangkan aspek sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang terdakwa dan juga hal-hal lain seperti dampak kejahatan, modus operandi dan perilakunya di persidangan. Putusan hakim dalam perkara nomor 281/Pid.Sus/2022/PT DKI belum memenuhi keadilan substantif karena hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding mengenyampingkan pertimbangan tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Saran dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang secara luas dan mendalam mengenai cyber crime. Selain itu, hakim haruslah teliti dalam memeriksa di proses pengadilan sehingga ia tidak mengabaikan fakta-fakta terungkap di persidangan dan menjadi pengoreksi bilamana terdapat kekeliruan yang disebabkan oleh dua instansi penegak hukum pidana di bawahnya. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Peretasan Informasi Elektronik, Keadilan Substantif PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERETASAN INFORMASI ELEKTRONIK (Studi Putusan PT Nomor 281/Pid.Sus/2022/PT DKI) AV - restricted ER -