%A AMIN ALI %T KAJIAN KRIMINALISTIK TERHADAP PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG BERIMPLIKASI DENGAN PROSTITUSI (Studi Pada Polresta Bandarlampung) %X Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan untuk membantu proses penyelidikan dengan menggunakan ilmu bantu lain, guna menemukan pelaku tindak pidana. Praktek perdagangan orang yang paling dominan berada di sektor jasa prostitusi, dimana kebanyakan korbannya adalah anak-anak dan perempuan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan bagain dari salah satu instrumen yang mengatur tentang Perdagangan Orang Permasalahan dalami penelitiani inii adalahi mengenai bagaimanakah kajian kriminalistik terhadap pengungkapan tindak pidana perdagangan orang yang berimplikasi dengan prostitusi serta apa faktor penghambat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang berimplikasi dengan prostitusi. Metode penelitian untuk pendekatan masalah menggunakan yuridis normative dan yuridis empiris dengan dibantu oleh data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan teknik wawancara kepada narasumber secara langsung dan daring (online). Narasumber penelitian terdiri dari satu (1) Kasubnit 2 Unit V PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung. dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, yang selanjutnya pengolahan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan dengan membentuk tim khusus yang bertugas secara cermat memantau berbagai isu, tren topik, dan potensi kegiatan kriminal di dunia maya., faktor penghambat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang berimplikasi dengan prostitusi yaitu secara kuantitas masi banyak anggota yang kurang ahli dan berpengalaman di bidang penyelidikan, anggaran minim, sarana prasarana dan keadaan dilapangan, Ada pihak keluarga korban yang berperan dan kurangnya kesadaran publik, serta korban yang enggan menceritakan telah terjadinya TPPO. Saran dalam penelitian ini adalah: Penyelidikan tindak pidana perdagangan orang sangatlah perlu untuk ditingkatkan kualitasnya, terutama agar pihak kepolisian supaya menambah anggota/personil yang ahli dan berpengalaman dibidang penyelidikan, maka dapat meningkatkan kerja dan kinerja anggota. Hal ini dikarenakan, semata-mata agar kesalahan dalam tugas penyelidikan dapat diminimalisir demi kepentingan aparatur negara itu sendiri, maupun kepentingan umum. Lalu dibutuhkan juga peran masyarakat serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan aktif memberikan informasi dan melaporkan jika ada kejadian tersebut kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib. Kata Kunci: Kriminalistik, Perdagangan Orang, Tindak Pidana %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints78993