TY - GEN ID - eprints7901 UR - http://digilib.unila.ac.id/7901/ A1 - 0612011192, M. ARIF SYAHPUTRA Y1 - 2010/02/04/ N2 - Abstrak Keberadaan kartu kredit timbul karena adanya perjanjian penerbitan kartu kredit yang dibuat oleh penerbit kartu kredit (Issuer) dan pemegang kartu kredit (Cardholder) yang merupakan perjanjian pokoknya. Dalam pemanfaatannya selanjutnya timbul perjanjian penggunaan kartu kredit yang melibatkan pihak ketiga yaitu pihak penjual (Merchant) sebagai perjanjian accessoir. Penelitian ini akan membahas tentang syarat dan prosedur penerbitan kartu kredit, hak dan kewajiban para pihak dan pelaksanaan dalam penggunaan kartu kredit. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah normatif terapan. Data berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dengan studi pustaka, studi dokumen dan studi lapangan. Analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kegiatan usaha kartu kredit, dalam hal ini penerbitan kartu kredit harus memenuhi syarat-syarat dan prosedur yang telah ditetapkan secara baku oleh pihak Issuer (bank). Hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam penerbitan dan penggunaan kartu kredit yang bersifat pokok, yaitu pihak Issuer berkewajiban membayar tagihan Merchant sejumlah transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit, sedangkan haknya yaitu menerima pembayaran dari Cardholder atas transaksi yang dilakukannya. Pemegang kartu kredit, berkewajiban membayar sejumlah uang yang disepakati dengan cara menandatangani slip yang diberikan oleh Merchant dan berhak menggunakan kartu kredit PT Bank X sebagai alat pembayaran barang/jasa di tempat-tempat (Merchant) yang memasang tanda dagang PT Bank X di seluruh Indonesia. Sedangkan Merchant berkewajiban melayani segala transaksi atas pembelian barang/jasa yang dilakukan dengan kartu kredit yang sah dan berasal dari bank penerbit yang bekerjasama dengannya dan berhak menerima pembagian keuntungan dari pihak bank penerbit atas sejumlah pembayaran transaksi pembelian yang dilakukan dengan kartu kredit. Pelaksanaan penggunaan kartu kredit melibatkan tiga pihak yaitu penerbit kartu kredit (Issuer), pemegang kartu kredit (Cardholder) dan pihak penjual (Merchant). Dimana masingmasing pihak melakukan tindakan-tindakan yang terkait satu sama lain yang diawali dengan penyerahan kartu kredit dari pemegang kartu kredit kepada Merchant sampai dengan penagihan oleh penerbit kartu kredit kepada pemegang kartu kredit. Kata kunci: Hubungan hukum, kartu kredit. TI - HUBUNGAN HUKUM ANTARA ISSUER, CARDHOLDER, DAN MERCHANT DALAM KEGIATAN USAHA KARTU KREDIT (Studi Pada PT Bank X) AV - restricted ER -