@misc{eprints79025, month = {Januari}, title = {PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP SYARAT SAH PINJAMAN ELEKTRONIK (Studi Fatwa MUI No: 117/DSN/MUI/II/2018)}, author = {KEVIN KURNIAWAN MUHAMMAD }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/79025/}, abstract = {Pinjaman elektronik merupakan manifestasi nyata dari konvergensi antara teknologi informasi dan layanan keuangan melalui platform-platform digital dengan cepat dan mudah. Salah satu masalah terbaru yang perlu dijawab adalah bagaimana perspektif hukum hukum Islam memandang sistem pinjaman elektronik beserta syarat sah dalam melakukan pinjaman elektronik pada suatu aplikasi berbasis online di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap sistem pinjaman elektronik dan syarat sah pinjaman elektronik pada aplikasi shopee merujuk pada Fatwa MUI No: 117/DSN/MUI/II/2018. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang lebih fokus pada pandangan hukum Islam terkait dengan sistem dan syarat sah pinjaman elektronik pada aplikasi shopee. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, dan sistematikan data yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pemabahasan menyatakan pandangan Hukum Islam terkait sistem pinjaman elektronik shopee merujuk pada Fatwa MUI No: 117/DSN/MUI/II/2018 menghasilkan bahwa Sistem pinjaman elektronik, seperti yang digunakan dalam shopee paylater, belum sepenuhnya mematuhi prinsipprinsip syariah yang melarang riba. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam penggunaan layanan ini, seperti biaya tambahan untuk pinjaman, biaya penanganan, denda atas keterlambatan pembayaran, dan penggunaan voucher dengan potongan harga, semuanya bukan hanya bertentangan dengan akad Qardh tetapi juga jelas-jelas termasuk dalam praktik riba. Akantetapi merujuk pada Fatwa MUI No: 117/DSN/MUI/II/2018 terkait syarat sah pinjaman elektronik shopee sudah memenuhi persyaratan untuk dapat pengajuan pinjaman baik dari pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman serta dari sisi jenis harta yang dipinjamkan. Kata Kunci: Hukum Islam, Pinjaman Elektronik, Fatwa MUI} }