<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL"^^ . "Perspektif pertanggungjawaban pidana terhadap praktik santet yang termuat\r\ndalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana yaitu Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai\r\nkekuatan gaib memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau\r\nmemberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat\r\nmenimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang\r\ndipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau\r\natau pidana denda paling banyak kategori IV. Dan jika Setiap Orang sebagaimana\r\ndimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan\r\natau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat\r\nditambah 1/3 (satu per tiga). Dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum\r\nPidana (KUHP) Nasional, menjadikannya sebagai suatu kajian penting dalam\r\nperumusan kebijakan hukum di Indonesia. Santet, sebagai bentuk kepercayaan\r\nmistis tradisional, mendapat perhatian hukum pidana karena dampak negatifnya\r\nterhadap individu dan masyarakat. Dalam menguraikan pertanggungjawaban\r\npidana terhadap santet, penelitian ini menganalisis unsur-unsur\r\npertanggungjawaban pidana dalam kerangka KUHP Nasional.\r\nMetode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif, yang\r\nmelibatkan analisis kritis terhadap aspek-aspek hukum yang terkait dengan santet\r\ndalam KUHP Nasional, termasuk pertimbangan hukum, unsur-unsur pidana, dan\r\njenis hukuman yang dapat diberlakukan. Pengumpulan data dilakukan dengan\r\nstudi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian Dosen Hukum\r\nBagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.\r\nHasil penelitian menyoroti kompleksitas dalam menentukan pertanggungjawaban\r\npidana santet yang khususnya dalam mendefinisikan unsur-unsur perbuatan\r\npidana yang terkait dengan praktik spiritual. dan Pengaturan santet\r\nmenitikberatkan pada usaha untuk pencegahan praktik santet, dan juga untuk mengisi kekosongan hukum selama ini, sebagai bentuk respon negara terhadap\r\nmasyarakat yang masih meyakini ilmu gaib dan untuk mencegah praktik main\r\nhakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat kepada seseorang yang\r\nmempunyai kekuatan gaib, delik santet merupakan delik formil yang mana\r\nmenitikberatkan kepada tindakan seseorang mengumumkan bahwa dirinya bisa\r\nmelakukan santet.\r\nPada tindak pidana santet pasal 252 diharapkan untuk lebih memberikan\r\npenjelasan yang cukup rinci mengenai pertanggungjawaban dalam menjelaskan\r\nprosedur atau kriteria yang dapat digunakan untuk membuktikan kasus tersebut\r\nsecara lebih spesifik. dan agar pemerintah memberikan edukasi yang tepat terkait\r\ndengan santet bagaimana cara penangannya dan bagaimana cara menyikapinya\r\nagar berkurangnya sifat saling tuduh dan main hakim sendiri.\r\nKata Kunci : KUHP Nasional, Pertanggungjawaban Pidana, Santet."^^ . "2024-02-07" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "OKTAVIA "^^ . "AYU "^^ . "OKTAVIA AYU "^^ . . . . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (File PDF)"^^ . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (File PDF)"^^ . . . "3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET\r\nDALAM KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #79076 \n\nPERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SANTET \nDALAM KUHP NASIONAL\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .