%0 Generic %A Rifky , Fajar Qhoery %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:79103 %I FAKULTAS HUKUM %T PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN DENGAN SENGAJA (Studi Putusan PN No 1090/Pid.B/2020/PN.TJK) %U http://digilib.unila.ac.id/79103/ %X Pertanggungjawaban pidana adalah menjatuhkan hukuman terhadap pembuat karena perbuatan yang melanggar atau menimbulkan keadaan yang terlarang dan harus di pertanggungjawabankan pada si pembuatnya atas perbuatan yang dilakukan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dalam Putusan PN No 1090/Pid.B/2020/PN.Tjk dan mengapa tuntutan jaksa dalam Putusan PN No 1090/Pid.B/2020/PN.Tjk dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana oleh majelis hakim. Penelitian ini bertujuan untuk melihat secara mendalam bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, oleh karena itu pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan pada kesalahan pembuat dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur tindak pidana. Kemudian, berdasarkan Putusan PN Nomor 1090/Pid.B/2020/PN.Tjk Hakim tidak menemukan adanya unsur “rencana” dalam kasus ini dan spontanitas dari si Terdakwa untuk melakukan pembunuhan sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi. Saran dalam penelitian ini adalah kepada Hakim hendaknya benar benar memutus suatu perkara sesuai dengan barang bukti dan dapat menjatuhkan putusan dengan seadil adilnya, Hendaknya Jaksa dalam menangani suatu perkara harus menjatuhkan putusan yang dapat melihat unsur actus reus dan mens rea kepada para terdakwa tindak pidana. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pembunuhan, Dengan Sengaja