%0 Generic %A ANGELLISA, GABRIELLA SIMAMORA %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:79122 %I FAKULTAS HUKUM %T KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA SELAKU MEDIATOR TERHADAP PT PLN UNIT INDUK PEMBANGUNAN SUMATERA BAGIAN SELATAN TERKAIT RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) (Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-4979/L.8.1/Gph.2/10/2022) %U http://digilib.unila.ac.id/79122/ %X Jaksa Pengacara Negara merupakan Jaksa yang memiliki kuasa khusus dalam menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Permasalahan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai Mediator dalam penyelesaian sengketa perkara perdata berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin- 4979/L.8.1/Gph.2/10/2022 serta penyelesaian dari sengketa perdata tersebut. Dalam pernyelesaian perkara ini menggunakan jalur non litigasi yakni mediasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris. Adapun bahan hukum yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum lainnya yang diperoleh melalui teknik argumentasi, teknik deskripsi, dan teknik evaluasi yang dapat menunjang untuk penulisan karya ilmiah ini, kemudian teknik pengolahan datanya menggunakan teknik pengolahan analisis kualitatif normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa sudah terlaksananya syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Pemberian Surat Kuasa dari PT PLN, memiliki sikap Objektif Profesional, menjaga kerahasiaan, berkualitas, dan berintegritas dalam melaksanakan mediasi terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Setelah dilakukan mediasi antara PT PT PLN UIP Sumatera Bagian Selatan dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Bandar Lampung. Serta berdasarkan nota kesepahaman diantara kedua belah pihak, maka permasalah ini berhasil dilakukan dengan jalur mediasi. Sehingga dicapai dicapai kesepakatan dimana PT PLN tidak dikenakan biaya Retribusi Persetujuan Bangunan (PBG) Gardu Induk 150 kV Langkapura. Kata Kunci : Jaksa Pengacara Negara, Mediator, BUMN