TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints79202 UR - http://digilib.unila.ac.id/79202/ A1 - JONATHAN , JUAN Y1 - 2023/12/21/ N2 - Perjanjian merupakan suatu kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang saling menyanggupi untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu perbuatan tertentu. Dalam konteks hukum, perjanjian merupakan suatu bentuk kontrak yang mengikat para pihak yang terlibat. Perjanjian biasanya diatur oleh aturan hukum dan dapat mencakup berbagai bidang seperti Kerja sama, bisnis, properti, pekerjaan, atau hal-hal lainnya. Peredaran gelap Narkotika merujuk pada kegiatan ilegal yang melibatkan produksi, distribusi, penyalahgunaan, dan perdagangan narkotika tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang. Peredaran gelap narkotika sering kali melibatkan jalur penyelundupan, distribusi ilegal, dan pengedaran di pasar gelap, bahkan sebagai jalan alternatif menggunakan jasa pengiriman barang yang legal seperti perusahaan yang tergabung dalam ASPERINDO untuk melaksanakan penyelundupannya. Dalam Pasal 74 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dijelaskan bahwa Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya, dan menjadi tugas BNN dalam pencegahannya. Maka untuk membantu percepatan penurunan perkara peredaran gelap narkotika, sebuah perjanjian kerjasama oleh BNN sebagai badan yang berwenang, diperlukan di sektor-sektor yang sekiranya menjadi lahan strategis untuk melakukan peredaran gelap narkotika, seperti perusahaan jasa pengiriman barang yang tergabung dalam ASPERINDO. Kata kunci: Perjanjian Kerjasama, BNN, ASPERINDO. An agreement is an agreement between two or more parties who mutually undertake to carry out or not carry out a certain act. In a legal context, an agreement is a form of contract that binds the parties involved. Agreements are usually governed by legal rules and can cover various areas such as Cooperation, business, property, employment, or other matters. Narcotics trafficking refers to illegal activities involving the production, distribution, abuse and trade of narcotics without official permission from the competent authorities. Illegal narcotics trafficking often involves smuggling routes, illegal distribution and distribution on the black market, even as an alternative way of using legal goods delivery services such as companies that are members of ASPERINDO to carry out the smuggling. In Article 74 Paragraph (1) of Law no. 35 of 2009, it is explained that cases of abuse and illicit trafficking of Narcotics and Narcotics Precursors, including cases that take priority over other cases to be submitted to court for immediate resolution, and it is the BNN's duty to prevent them.So, to help accelerate the reduction in cases of illicit narcotics trafficking, a cooperation agreement by BNN as the authorized body is needed in sectors that are considered strategic areas for illicit narcotics trafficking, such as goods delivery service companies that are members of ASPERINDO. Keywords: Cooperation Agreement, BNN, ASPERINDO. PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA ASPERINDO PROVINSI LAMPUNG DENGAN BNN PROVINSI LAMPUNG TENTANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN, DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI LINGKUNGAN ASPERINDO PROVINSI LAMPUNG AV - restricted ER -