%A . BERNADETA %T KEBIJAKAN OPTIMALISASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DEMI KEADILAN %X Penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk model baru dalam penyelesaian perkara pidana yang menawarkan solusi secara komprehensif dan efektif dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan keasadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan di dalam lingkungan bermasyarakat. Permasalahan yang akan dikaji yaitu pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif demi keadilan dan optimalisasi penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji bahan-bahan pustaka seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan dokumen terkait. Dalam mengoptimalisasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Jampidum telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Surat Edaran tersebut berisi tentang persyaratan prinsip di dalam Perja Keadilan Restoratif yang dapat dikecualikan namun bersifat kasuistik. Upaya dalam rangka mengoptimalisasi penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice adalah dengan melakukan pembaharuan hukum acara pidana dalam sistem peradilan pidana untuk mengakomodir penegakan hukum berorientasi keadilan restoratif yang harus diikuti dengan penguatan kewenangan Jaksa selaku Dominus Litis dalam penegakan hukum pidana berorientasi keadilan restoratif. Berdasarkan kesimpulan tersebut disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memasukkan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kemudian perlu adanya substansi hukum yang mengakomodir pelaksanaan keadilan restoratif secara lengkap agar terdapat keseragaman peraturan perundang- undangan yang memberikan legitimasi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta diharapkan Jaksa Agung dapat mendelegasikan kewenangan penentuan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Negeri yang ada di seluruh Indonesia dengan tetap adanya pengawasan melekat pada masing-masing Kejaksaan Tinggi. Kata Kunci: Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Demi Keadilan Resolving cases using a restorative justice approach is a new model in resolving criminal cases that offers comprehensive and effective solutions by involving victims, perpetrators, families and the community to repair an act against the law by using awareness and conviction as a basis for improving life in the environment social. The problem that will be studied is the implementation of the termination of prosecution based on the principles of restorative justice for the sake of justice and optimizing the termination of prosecution using a Restorative Justice approach. This research uses a normative juridical approach by examining library materials such as statutory regulations, books, journals and related documents. To optimizing the implementation of the termination of prosecutions based on restorative justice Jampidum has issued a Circular Number 01/E/EJP/02/2022 concerning the Implementation of Termination of Prosecution Based on Restorative Justice. The Circular contains the principle requirements in the Restorative Justice Perja which can be excluded but are casuistic in nature. Efforts to optimize the termination of prosecutions using a Restorative Justice approach are by reforming the criminal procedural law in the criminal justice system to accommodate restorative justice-oriented law enforcement which must be followed by strengthening the authority of the Prosecutor as Dominus Litis in enforcing restorative justice-oriented criminal law. Based on these conclusions, it is recommended to the House of Representatives of the Republic of Indonesia to include Termination of Prosecution Based on Restorative Justice into the Draft Criminal Procedure Code, then there needs to be legal substance that accommodates the complete implementation of restorative justice so that there is uniformity in legal regulations that provide legitimacy. to the Public Prosecutor to terminate the prosecution based on restorative justice and it is hoped that the Attorney General can delegate the authority to determine approval for the termination of the prosecution based on restorative justice to the District Attorneys throughout Indonesia with continued supervision attached to each High Prosecutor's Office. Keyword: Termination of Prosecution, Restorative Justice, For Justice %D 2024 %I HUKUM %L eprints79241