@misc{eprints79263, month = {Pebruari}, title = {UPAYA POLDA LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI KEKERASAN OLEH DEBT COLLECTOR TERHADAP DEBITUR}, author = {Sapta Putri Meisya Ardila }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/79263/}, abstract = { Pihak lembaga pembiayaan atau leasing, dalam penagihan hutangnya biasanya menyerahkan kuasanya kepada debt collector. Karena atas kuasa tersebutlah para debt collector sering melakukan sejumlah cara bahkan sampai menggunakan ancaman dan kekerasan dalam penagihan hutangnya kepada debitur-debitur yang menunggak kredit. Debt collector identik dengan kekerasan dimana kekerasan adalah tindakan yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan suatu kelompok tertentu dengan maksud melemahkan atau bahkan menghancurkan kekuasaan dari kelompok lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Upaya Polda Lampung dalam Menanggulangi Kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap Debitur serta Apakah Faktor penghambat Polda Lampung dalam Menanggulangi Kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap Debitur. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data skunder dan data primer. Studi yang dilakukan yaitu dengan studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara narasumber yang telah ditentukan. Kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelititian dan pembahasan menunjukkan bahwa upaya kepolisian Polda Lampung dalam menanggulangi kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap debitur yaitu dapat dilakukan melalui pertama, upaya pre-emtif dengan sosialisasi hukum kepada debitur, debt collector dan Lembaga pembiayaan atau leasing, kedua upaya preventif yaitu dengan cara menyiagakan bagian humas kepolisian untuk menerima laporan-laporan dari masyarakat, dan yang terakhir upaya represif yang dilakukan adalah dengan memberikan sanksi pidana atau penjatuhan pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Faktor- faktor penghambat Polda Lampung dalam menanggulangi kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap debitur yaitu faktor ekonomi Dimana faktor ekonomi adalah penyebab utama terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap debitur, faktor hukumnya sendiri yaitu belum adanya peraturan yang khusus untuk mengatur tentang debt collector itu tersendiri, faktor penegakan hukum yaitu masih kurangnya partisipasi Masyarakat dalam membuat laporan terkait kekerasan yang dilakukan oleh debt collector tersebut, faktor masyarakat yaitu masih banyak Masyarakat yang belum mengetahui hak dan kewajibannya dalam melakukan kredit dan yang terakhir adalah faktor kebudayaan yaitu masih melekatnya budaya serba instant di kalangan masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah penegak hukum khususnya pihak kepolisian sebaiknya lebih aktif lagi dalam memberikan sosialisasi hukum kepada debitur, debt collector dan juga pihak leasing akan hak dan kewajibannya dan juga disarankan agar pihak kepolisian mewajibkan Perusahaan leasing mengajukan permohonan penarikan barang yang diajukan ke kantor kepolisian tempat pelaksanaan penarikan barang agar tidak melanggar prosedur yang ada. dan juga sebaiknya debt collector mematuhi peraturan mengenai tata cara penagihan hutang yang benar secara hukum. Kata Kunci : Kekerasan, Debt Collector, Debitur } }