TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints79292 UR - http://digilib.unila.ac.id/79292/ A1 - MEGAWATI, mega100599@gmail.com Y1 - 2024/02/07/ N2 - Pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) adalah suatu mekanisme untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggung jawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Untuk dapat dipidananya si pelaku, disyaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukannya itu memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam undang-undang. Penganiayaan merupakan dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, akan tetapi suatu perbuatan itu tidak dapat dikatakan penganiayaan apabila perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan. Mantan istri ialah istri yang sudah di talak oleh suami dansudah habis masa iddahnya, disini juga termasuk istri yang sudah di talak ba?in oleh suaminya sehingga terhalang untuk rujuk kembali, kecuali denganakad dan mahar baru. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan: a) Bagaimana pertanggungjawaban pidana penganiayaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pada mantan istri dalam Studi Putusan Nomor: 555/Pid.B/2020/PN.Tjk. b) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana penganiayaan pada mantan istri dalam Studi Putusan Nomor: 555/Pid.B/2020/PN.Tjk. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber berasal dari studi kepustakaan dan hasil wawancaradengan Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang,dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui proses klasifikasi data, editing, interpretasi, dan sistematisasi. Data yang telah diolah kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan diambil menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: a) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pada mantan istri dalam Studi Putusan Nomor: 555/Pid.B/2020/PN.Tjk, berhubungan dengan Kemampuan bertanggungjawab dimana setiap orang akan dimintakan pertanggungjawabannya di depan hukum atas apa yang telahdilakukan.b) Penulis melakukan wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam kasus penganiayaan pada PutusanNomor: 555/Pid.B/2020/PN.Tjk hukuman pidana penjara 2 tahun 3 bulan sudah termasuk berat dalam pertimbangan hakim sesuai dengan KUHAP yang berlaku Adapun saran dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian sampai pada proses persidangan dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan penganiayaan harus meningkatkan koordinasi dalam rangka pemenuhan hak-hak korban untuk dilindungi, karena perlindungan terhadap korban kekerasan adalah kewajiban bersama. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayaan, Mantan Istri. PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP MANTAN ISTRI (Putusan Nomor: 555/Pid.B/2020/PN.Tjk) AV - restricted ER -