<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan)"^^ . "Tindak pidana kekerasan seksual adalah jenis kejahatan yang menimbulkan\r\nkerugian fisik dan emosional yang serius pada korbannya. Dalam upaya\r\nmemberikan keadilan kepada korban, restitusi menjadi salah satu bentuk\r\nkompensasi yang diberikan kepada korban atas kerugian yang dideritanya akibat\r\ntindakan tersebut. Restitusi memiliki tujuan untuk memulihkan korban dan\r\nmengungkapkan pertanggungjawaban bagi pelaku kejahatan. Beberapa\r\nproblematika terkait pelaksanaan restitusi terhadap pelaku tindak pidana\r\nkekerasan seksual diantaranya keterbatasan keuangan pelaku dan tidak menjamin\r\nkesembuhan psikologis korban dan putusan restitusi tidak terlaksana sehingga\r\nkeadilan tidak terwujud. Oleh karena itu diperlukannya peran dari Kejaksaan\r\ndalam menjamin pelaksanaan restitusi demi terwujudnya keadilan. Dalam\r\npelaksanaan restitusi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual, kejaksaan\r\nmemiliki peran penting. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan\r\ninvestigasi, mengumpulkan bukti-bukti, dan menuntut pelaku kejahatan ke\r\npengadilan serta melaksanakan restitusi. Selain itu, kejaksaan juga berperan dalam\r\nmenilai besarnya kerugian yang diderita korban dan menentukan besarnya jumlah\r\nrestitusi yang harus dibayarkan oleh pelaku sesuai dengan yang ditentukan Pasal\r\n30C Undang-Undang Kejaksaan dan Pasal 30 Undang-Undang TPKS.\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatifempiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undang dan pendekatan\r\nkasus terkait Kewenangan kejaksaan dalam pelaksanaan restistusi terhadap tindak\r\npidana kekerasan seksual\r\nBerdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam\r\npelaksanaan restitusi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual diatur\r\ndalam Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan dan Pasal 30 Undang-Undang TPKS\r\nyang menjelaskan bahwa Kejaksaan dapat melakukan penyitaan untuk\r\npembayaran denda, penggantian pidana (pengembalian ke bentuk semula) dan\r\nganti rugi, dapat diganti dengan mediasi pidana, penyitaan untuk pembayaran\r\npidana denda dan pidana pengganti serta restitusi. Penguatan kewenangan Kejaksaan bertujuan utama untuk meningkatkan perlindungan bagi korban tindak\r\npidana kekerasan seksual. Dengan memiliki kewenangan yang lebih kuat.\r\nKejaksaan dapat lebih efektif menegakkan hak-hak korban dan memastikan\r\nbahwa mereka menerima restitusi yang sesuai dengan kerugian yang mereka\r\nalami. Kewenangan yang diperkuat memungkinkan Kejaksaan untuk menjamin\r\nkepatuhan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap kewajiban restitusi.\r\nDengan kebijakan dan instrumen hukum yang memadai, Kejaksaan dapat\r\nmemastikan bahwa pelaku memahami dan memenuhi tanggung jawab mereka\r\nuntuk mengganti kerugian yang telah mereka timbulkan. Penguatan kewenangan\r\nKejaksaan dalam pelaksanaan restitusi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan\r\nseksual bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang memberikan\r\nkeadilan kepada korban dan menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan\r\nberfokus pada pemulihan. Faktor penghambat kewenangan Kejaksaan dalam\r\npelaksanaan restitusi terhadap tindak pidana kekerasan seksual oleh Kejaksaan\r\ndiantaranya adalah meliputi kendala-kendala praktis dan Kejaksaan seringkali\r\nmenghadapi keterbatasan sumber daya, baik itu dalam hal personel, teknologi,\r\natau anggaran.\r\nBerdasarkan uraian diatas, maka dapat diberikan saran penulis antara lain: Bagi\r\nKejaksaan Negeri perlu adanya perluasan wewenang hukum bertujuan untuk\r\nmenguatkan kerangka hukum yang mengatur restitusi, termasuk memberikan\r\nwewenang yang lebih jelas kepada Kejaksaan, dapat meningkatkan daya ungkit\r\nmereka dalam memastikan pelaksanaan restitusi. Bagi korban dan masayarakat\r\nagar lebih optimal dalam membantu kejaksaan dalam menangani tindak pidana\r\nTPKS khususnya terkait restitusi. Masyarakat yang teredukasi dan peduli dapat\r\nmenjadi mitra yang kuat dalam memberikan keadilan bagi korban dan mencegah\r\ntindak pidana kekerasan seksual.\r\nKata Kunci : Kewenangan Kejaksaan, Restitusi, Tindak Pidana,\r\nKekerasan Seksual. "^^ . "2024-02-15" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "ATIA AURELLIA"^^ . "AGNES "^^ . "ATIA AURELLIA AGNES "^^ . . . . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (File PDF)"^^ . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #79308 \n\nKEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .