TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints79347 UR - http://digilib.unila.ac.id/79347/ A1 - MAULIDZA , DIANA ZULFA Y1 - 2024/02/15/ N2 - Penghinaan terhadap wibawa pengadilan selanjutnya disebut sebagai Contempt of Court masih menjadi pembahasan yang berkaitan dalam program pembangunan hukum nasional, hal tersebut tidak terlepas dari fenomena tindakan yang dianggap mencederai kewibawaan institusi peradilan di Indonesaia. Tindakan Contempt of Court di Indonesai berpotensi terjadi pada saat sidang vonis terhadap suatu kasus karena dalam persidangan tersebut terdapat putusan hakim yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh suatu pihak yang diperintahkan. Hukum pidana positif Indonesia belum mampu menyentuh segala bentuk tindak pidana Contempt of Court dan belum mempresentasikan pengertian dan ruang lingkup Contempt of Court secara lengkap dan integral, serta pengaturan yang belum diatur secara spesifik dan masih tersebar dalam peraturan perundangan pidana, maka pemerintah mengingkan adanya kebijakan formulasi tentang perbuatan yang menghambat proses peradilan tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) bagaimana kondisi saat ini terkait pengaturan tindak pidana Contempt of Court berdasarkan KUHP (2) bagaimana kebijakan formulasi tindak pidana Contempt of Court berdasarkan KUHP Nasional. Penelitian ini menggunakan metode penlitian yuridis normatif dengan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Advokat, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian disimpulkan bahwa tindak Contempt of Court dalam KUHP yang berlaku saat ini masih menjadi perdebatan mengenai definisi dan klasifikasi yang merupakan suatu perbuatan yang dianggap merendahkan wibawa dan penghinaan proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman mengenai perbuatan Contempt of Court yang menjadi acuan bagi aparat penegak hukum, penasehat hukum dan masyarakat. Melalui kebijakan formulasi pengaturan Contempt of Court dalam KUHP Nasional sudah tersusun di dalam satu bab khusus dan mumculkan aturan baru yaitu mengkriminalisasi suatu perbuatan Contempt of Court yang mungkin dapat dilakukan oleh oknum melalui media atau pers sehingga dapat membentuk opini masyarakat dan berpotensi terjadinya trial by the press. Adapun saran yang dapat diberikan yaitu diperlukan kesepahaman mengenai perbuatan Contempt of Court yang menjadi acuan bagi aparat penegak hukum, penasehat hukum, dan masyarakat sehingga perlu dianalisis tentang kebutuhan pengaturan Contempt of Court dari perspektif kebijakan kriminalnya (kriminalisasi) dikorelasikan eksistensi pengadilan sebagai unsur utama tegaknya negara hukum serta dikaitkan dampak terjadinya atau minimnya tindakan terhadap pelaku Contempt of Court bagi wibawa dan martabat peradilan serta terhadap eksistensi negara hukum. Oleh karena itu, pemerintah membuat aturan yang mengatur terkait Contempt of Court di dalam KUHP Nasional secara lebih spesifik dan lebih tegas tanpa membahayakan sistem demokrasi di Indonesia dengan tidak membatasi kebebasan berbicara dan berekspresi (freedom of speech and expression) serta kebebasan berpendapat (freedom of opinion) sehingga terwujud lembaga peradilan yang mempunyai wibawa serta aparat penegak hukum dan para pencari keadilan dapat terlindungi dengan adanya penghinaan dan ancaman dari pelaku. Kata Kunci: Kebijakan Formulasi, Contempt of Court, KUHP Nasional PB - HUKUM TI - ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA PENGHINAAN WIBAWA PENGADILAN (CONTEMPT OF COURT) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL AV - restricted ER -