<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG"^^ . "Pemberlakuan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak\r\nPidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dimaksudkan untuk mewujudkan\r\npenyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang\r\nmenekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan\r\nperlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak\r\nberorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat.\r\nPermasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah penerapan kebijakan restorative\r\njustice terhadap tindak pidana penipuan, dan (2) Apakah faktor penghambat dalam\r\npenerapan kebijakan restorative justice terhadap tindak pidana penipuan.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.\r\nNarasumber terdiri dari Penyidik Direktorat Reserses Kriminal Khusus Polda\r\nLampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan\r\ndata dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan\r\ndengan tahapan seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Selanjutnya\r\nanalisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan simpulan sesuai dengan\r\npermasalahan yang dibahas.\r\nHasil penelitian ini menujukkan: (1) Penerapan kebijakan restorative justice\r\nterhadap tindak pidana penipuan dilaksanakan oleh Kepolisian dengan landasan\r\nyuridis yaitu Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, landasan filosofis yaitu adanya\r\nkesadaran dan cita hukum masyarakat yang menghendaki perdamaian dan landasan\r\nsosiologis yaitu adanya kesediaan masyarakat untuk menyelesaikan suatu\r\nperselisihan secara kekeluargaan. menjadi mediator antara pihak pelaku dan korban\r\ndalam tindak pidana tersebut. Kebijakan restorative justice tersebut dilaksanakan\r\nkepolisian dengan cara memediasi para pihak yang menyepakati adanya\r\nperdamaian dengan adanya pemahaman bahwa penyelesaian perkara pidana tidak\r\nharus dengan pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana. Penggunaan pendekatan\r\nrestorative justice juga sesuai dengan adanya adanya kewenangan diskresi yang\r\ndimiliki oleh Kepolisian, sehingga Kepolisian berwenang untuk menempuh upaya\r\npenyelesaian perkara di luar pengadilan demi kepentingan para pihak dan\r\nmasyarakat pada umumnya. (2) Faktor-faktor penghambat penerapan kebijakan\r\nrestorative justice terhadap tindak pidana penipuan adalah faktor sarana dan\r\nmasyarakat. Hambatan faktor sarana adalah data yang diserahkan oleh para pihak yang terlibat dalam tindak pidana penipuan tidak lengkap. Hambatan faktor\r\nmasyarakat adalah karakter personal yang tidak mendukung perdamaian, yaitu\r\nmencari kesalahan dan kelemahan pihak lain sehingga perdamaian tidak\r\nmenemukan titik terang. Selain itu dalam hal satu atau kedua belah pihak\r\nmengundurkan diri maka proses perdamaian akan mengalami kegagalan. Hambatan\r\npaling dominan adalah faktor masyarakat, sebab kedua belah pihak yang terlibat\r\ndalam tindak pidana sangat menentukan keberhasilan restorative justice.\r\nSaran dalam penelitian ini adalah: (1) Kepolisian dalam proses mediasi sebagai\r\nupaya restorative justice disarankan untuk secara proporsional menempatkan diri\r\nsebagai pihak yang netral dan mejadi penengah antara kedua belah pihak. Hal ini\r\npenting dilakukan agar proses perdamaian yang terjadi antara kedua belah pihak\r\nbenar-benar dilandasi oleh maksud yang baik dan keinginan yang tulus dari kedua\r\nbelah pihak, serta tetap bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.\r\n(2) Pihak pelaku maupun korban yang terlibat dalam perkara penipuan hendaknya\r\nmemilih penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, mengingat penyelesaian\r\nperkara melalui peradilan memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.\r\nPenyelesaian perkara dengan proses perdamaian hendaknya dipilih dalam rangka\r\nmencari jalan keluar terbaik dan saling menguntungkan (win win solution) bagi\r\nkedua belah pihak.\r\nKata Kunci: Restorative Justice, Penipuan, Pinjaman Prapensiun "^^ . "2024-02-15" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "TANIA RAMADHINE"^^ . "AURELLI "^^ . "TANIA RAMADHINE AURELLI "^^ . . . . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . "HTML Summary of #79459 \n\nPENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENIPUAN TERKAIT PINJAMAN PRAPENSIUN DI DAERAH LAMPUNG\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .