%0 Generic %A Arifki Hendra , Gustanto %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:79467 %I FAKULTAS HUKUM %T IMPLEMENTASI HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM PRAKTIK PELANGGARAN HUBUNGAN KEMITRAAN (Studi Putusan Perkara Nomor: 1805/K/Pdt.Sus-KPPU/2022) %U http://digilib.unila.ac.id/79467/ %X Hubungan kemitraan adalah kerjasama usaha besar dan UMKM yang bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha. PT Sinar Ternak Sejahtera sebagai Inti yang melaksanakan perjanjian kemitraan ayam broiler dengan para peternak (Plasma) di Provinsi Lampung. Fakta hukumnya, KPPU dalam putusan Nomor: 09/KPPU-K/2020 menetapkan terjadi pelanggaran hukum persaingan usaha dan dilakukan pula upaya hukum keberatan ke Pengadilan Niaga dalam putusan Nomor: 01/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN Niaga Jakarta Pusat dan Kasasi ke Mahkamah Agung putusan Nomor: 1805/K/Pdt.Sus-KPPU/2022. Penelitian ini akan mengkaji implementasi penanganan perkara pelanggaran kemitraan dan implementasi pemenuhan unsur pelanggaran dalam perkara hubungan kemitraan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Untuk itu, data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Selanjutnya, data diolah dengan pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematika data serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penanganan perkara pelanggaran hubungan kemitraan PT Sinar Ternak Sejahtera dilakukan berdasarkan inisiatif KPPU. Kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan hingga putusan sebagaimana diatur dalam Perkom No. 4 Tahun 2019. PT Sinar Ternak Sejahtera melakukan upaya hukum keberatan di Pengadilan Niaga berdasarkan Perma No. 03 Tahun 2021. Majelis Hakim Pengadilan Niaga menolak putusan KPPU dan dilakukan upaya kasasi atas perkara tersebut. Majelis Hakim Agung kasasi menguatkan putusan KPPUyang menyatakan bahwa PT Sinar Ternak Sejahtera terbukti memenuhi unsur-unsur pelanggaran hubungan kemitraan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2008 yaitu melakukan 2(dua) perjanjian yang saling terkait, melakukan penguasaan dalam penentuan jangka waktu serta melakukan penguasaan dalam penentuan hak dan kewajiban. Untuk itu PT Sinar Ternak Sejahtera dikenakan sanksi senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kata Kunci: Hubungan Kemitraan, Pelanggaran, Unsur Pelanggaran abstract Partnership relationship is a collaboration between large businesses and UMKM which aims to grow and develop their businesses. PT Sinar Ternak Sejahtera as the core that implements boiler chicken partnership agreements with breeders (Plasma) in Lampung Province. The legal facts, KPPU in the decision No: 09/KPPU-K/2020 determine that there has been a violation of business competition law and take legal action to appeal to the Commercial Court in the decision No: 01/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN Niaga Jakarta Pusat and Kasasi to Mahkamah Agung putusan Nomor: 1805/K/Pdt.Sus-KPPU/2022. This research will examine the implementation of handling partnership violation cases and the implementation of fulfilling the elements of violations in partnership relationship cases. This research is normative legal research with a descriptive type and the problem approach used is applied normative (case study of decisions). For this reason, the data used is secondary data collected through literature study and document study. Next steps, the data was processed by data examination, data classification and data systematics and analyzed qualitatively. The results of the research and discussion show that the handling of PT Sinar Ternak Sejahtera's partnership relationship violation case was carried out based on the KPPU's initiative. Then proceed to the further examination stage until the decision as regulated in Perkom No. 4 Tahun 2019. PT Sinar Ternak Sejahtera take legal action to Pengadilan Niaga based on Perma No. 03 Tahun 2021. Panel of Judges Pengadilan Niaga reject the decision KPPU and an appeal was made regarding this case. Majelis Hakim Agung kasasi confirm the decision KPPU which states that PT Sinar Ternak Sejahtera proven to fulfill the elements of a partnership relationship violation as specified in Pasal 35 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2008 namely entering into 2 (two) interrelated agreements, exercising control in determining the time period and exercising control in determining rights and obligations. For this reason, PT Sinar Ternak Sejahtera was subject to sanctions worth Rp. 10,000,000,000.00 (ten billion rupiah). Keywords: Partnership Relationship, Violation, Elements of Violation