<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n"^^ . "\r\nTindak pidana pembunuhan merupakan suatu tindakan menghilangkan nyawa orang lain\r\ndengan cara melanggar hukum. Putusan yang telah di upload pada website resmi Pengadilan\r\nNegeri Gunung Sugih No : 314 /Pid.B/2022/PN.Gns dan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No\r\n:187/Pid.B/2021/PN.Tjs terdapat hal yang menarik pada putusan ini yaitu jika dilihat\r\nbagaimana kronologi kedua kasus pembunuhan itu terjadi, terdapat adanya kesamaan unsurunsur\r\n\r\npada tindak pidana yang sudah dilakukan oleh pelaku, namun pada penjatuhan\r\nhukumannya hakim dalam hal ini menjatuhkan hukuman yang berbeda. Pada kasus l dikenakan\r\npidana selama 12 tahun penjara, sedangkan pada kasus ll dikenakan pidana selama 15 tahun\r\npenjara. Permasalahan pada penulisan skripsi ini adalah bagaimana pemidanaan terhadap\r\npelaku tindak pidana pembunuhan, serta bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam\r\nmenjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan.\r\n\r\nPendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan\r\npendekatan yuridis empiris. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data primer yang\r\ndidapatkan dengan melakukan wawancara kepada Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih,\r\nJaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, dan Polri pada Kepolisian Resor\r\nLampung Tengah, serta Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung,\r\ndata sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari dan mengkaji\r\nperaturan perundang-undangan, buku-buku literatur,dan dokumen resmi terkait penelitian ini.\r\n\r\nHasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak\r\npidana pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Buku\r\nII Bab XIX yang mencakup Pasal 338 KUHP sampai dengan Pasal 350 KUHP. Pemidanaan\r\nterhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP dijelaskan bahwa barang\r\nsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana\r\npenjara paling lama 15 tahun, sedangkan apabila terdapat unsur-unsur dengan rencana terlebih\r\ndahulu maka pelaku akan dijatuhi Pasal 340 KUHP yaitu berupa pidana mati atau pidana\r\npenjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.\r\n Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana\r\npembunuhan telah menggunakan pertimbangan yuridis,filosofis, dan sosiologis. Secara yuridis\r\npidana yang telah dijatuhkan sudah sesuai dengan asas kepastian hukum, karena hakim\r\nmenggunakan Pasal 338 dan 340 KUHP yang mana terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari\r\nkedua Pasal tersebut, sedangkan secara filosofis hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang\r\ndijatuhkan adalah sebagai bentuk pemidanaan terhadap terdakwa. Secara sosiologis hakim\r\nmempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang\r\nmemberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa korban telah meninggal dunia, adapun keadaan\r\nyang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam proses persidangan dan memberikan\r\nketerangan dengan sebenar-benarnya.\r\n\r\nDisarankan perlunya pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tidak hanya terpaku pada\r\npertimbangan yuridis, filosofis,dan sosiologis, akan tetapi hakim dalam menjatuhkan pidana\r\nharus berlandaskan pula pada teori-teori yang mana penulis mengkaitkan pertimbangan hakim\r\nmenggunakan teori keseimbangan, yang mana teori ini dikemukakan oleh Mackenzie, hakim\r\ndalam menjatuhkan suatu hukuman harus dirumuskan dalam pertimbangan mengenai hal-hal\r\nyang memberatkan dan meringankan penjatuhan pidana bagi terdakwa, dimana kepentingan\r\nmasyarakat dirumuskan dalam hal hal yang memberatkan, dan kepentingan terdakwa\r\ndirumuskan pada hal-hal yang meringankan. Maka dari itu adanya hal-hal yang meringankan\r\ndan juga memberatkan dalam suatu perkara ini menjadi faktor pertimbangan bagi hakim dalam\r\nmenentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa.\r\n\r\n\r\nKata Kunci: Pemidanaan, Pertimbangan Hakim, Pembunuhan.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n"^^ . "2024-01-22" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "MUKTI ARTA"^^ . " LILIS"^^ . "MUKTI ARTA LILIS"^^ . . . . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (File PDF)"^^ . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \r\n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor :\r\n187/Pid.B/2021/PN Tjs)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #79498 \n\nANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA \nPEMBUNUHAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI \n(Studi Putusan Nomor : 314/Pid.B/2022/PN.Gns dan Putusan Nomor : \n187/Pid.B/2021/PN Tjs) \n \n\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "345 Hukum pidana" . .