creators_name: Gabriella, Ocha Indah Kesuma creators_id: 2012011372 type: other datestamp: 2024-02-23 07:05:45 lastmod: 2024-02-23 07:05:45 metadata_visibility: show title: PERTANGGUNGJAWABAN AHLI DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN PADA KASUS PERCOBAAN PEMBUNUHAN ispublished: pub subjects: 340 full_text_status: restricted abstract: Dalam setiap peradilan tindak pidana, tidak jarang kita menemukan Dokter Forensik sebagai ahli terutama dalam kasus kematian tidak wajar.Forensik merupakan cara untuk membuktikan atau mengungkap kasus agar mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya. Banyak masyarakat yang belum paham terkait peran ahli dalam persidangan. Selain kasus pembunuhan, kasus percobaan pembunuhan adalah salah satu kasus yang menggunakan ahli seperti pada putusan Nomor 93/Pid.B/2022/PN Met. Maka, rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: Pertama, Bagaimana peran ahli dalam persidangan kasus percobaan pembunuhan? Kedua, Bagaimana keabsahan Visum et Repertum yang dikeluarkan dan dampaknya apabila terdapat kesalahan?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran ahli dalam persidangan dan keabsahan keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut. Adapun metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris, dimana penulis terjun langsung ke lapangan untuk melihat fakta yang terjadi dan mewawancarai langsung narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan ahli diteliti secara cermat karena sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dimana keterangan ahli menempati urutan kedua setelah keterangan. Selain dalam KUHAP, persoalan pengambilan keterangan ahli juga diatur dalam KUHAP. Dalam hal ini KUHP mengatur sanksi pidana bagi ahli yang menolak memberikan keterangan dalam penyidikan perkara pidana. Dalam KUHAP, keterangan ahli merupakan alat pembuktian untuk memperoleh kebenaran materil. Seperti yang dikatakan Andi Hamzah, yang terpenting dalam hukum acara pidana adalah membuktikan apakah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang dituduhkan atau tidak, karena dengan demikian hak asasi manusia menjadi taruhannya. Untuk itu hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil yang diperoleh melalui alat bukti. Dalam hal validitas data yang dihasilkan oleh dokter, dokter dianggap benar-benar melakukan praktik kedokteran, dibandingkan dengan profesi medis. Profesi medis adalah struktur sosial dan profesional yang terdiri dari sekelompok orang yang dididik secara formal dan diberi wewenang untuk menerapkan ilmu kedokteran. Dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang dokter terikat dengan sumpah jabatannya, dan wajib menulis Visum et Repertum sesuai fakta yang ada. Maka meskipun di suatu daerah tersebut tidak ada dokter forensik, penyidik dapat meminta dokter manapun untuk memberikan keterangan. Dan apabila seorang dokter melakukan kesalahan dengan sengaja, maka akan dikenakan sanksi pidana, perdata ataupun sanksi administrasi. Kata kunci : Visum et Repertum, keterangan ahli, percobaan pembunuhan. date: 2023-12-21 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 2012011372 citation: Gabriella, Ocha Indah Kesuma (2023) PERTANGGUNGJAWABAN AHLI DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN PADA KASUS PERCOBAAN PEMBUNUHAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/79500/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/79500/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/79500/3/FILE%20SKRIPSI%20TANPA%20PEMBAHASAN.pdf