creators_name: Yudhistira, Prasetya creators_id: 1952011096 type: other datestamp: 2024-02-23 07:10:15 lastmod: 2024-02-23 07:10:15 metadata_visibility: show title: ANALISIS HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN PADA PUTUSAN NOMOR 1993/Pdt.G/2022/PA.Tnk ispublished: pub subjects: 300 subjects: 340 subjects: 345 full_text_status: restricted abstract: Perkawinan terjadi pada setiap pasangan suami istri untuk memperoleh tujuan kebahagiaan dan kesejahteraan dalam berumahtangga, pada kenyataannya tidak semua itu dapat terwujud, salah satu penyebab adalah perkawinan yang dilandasi dengan unsur ancaman sehingga suami dan istri melakukan pembatalan perkawinan , putusan No.1993/Pdt.G/2022/PA.Tnk salah satu fakta yang membuktikan bahwa seorang suami yang merasakan keterpaksaan melakukan suatu perkawinan dengan istrinya dikarenakan adanya unsur ancaman yang dilakukan oleh kakak dari istri, yang akhirnya melakukan pengajuan permohonan pembatalan dipengadilan Dimana pemohon dan termohon berdomisili.Dilatarbelakangi hal itu maka memunculkan suatu pertanyaan yang perlu dibahas yaitu alasan-alasan Pemohon mengajukan pembatalan perkawinan, tata cara pengajuan pembatalan perkawinan oleh Pemohon kepada Termohon, dan akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan bagi pasangan suami istri. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian Normatif.Tipe penelitian menggunakan tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan,dan menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier,metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan dokumen dan analisis data secara kualitatif . Hasil Penelitian dan pembahasan menetapkan bahwa alasan-alasan Pemohon mengajukan pembatalan perkawinan yang utama adanya keterpaksaan menikahi termohon dikarenakan adanya ancaman pihak termohon dan hal ini merupakan salah satu unsur pelanggaran hukum, selanjutnya tata cara pengajuan pembatalan perkawinan terdapat pada Pasal 20 sampai dengan Pasal 36 PP.No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan pembatalan perkawinan. Adapun akibat hukum pembatalan perkawinan adalah putusnya hubungan suami istri, anak yang dikandung dan harta kekayaan. Kata Kunci:Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Putusan Pengadilan date: 2024-02-13 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: Yudhistira, Prasetya (2024) ANALISIS HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN PADA PUTUSAN NOMOR 1993/Pdt.G/2022/PA.Tnk. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/79502/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/79502/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/79502/3/SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20PEMBAHASAN.pdf