%A Aulia Permata Hati Helen %T ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KELANGKAAN MINYAK GORENG %X Indonesia merupakan negara yang dikenal sebagai salah satu negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, walaupun Indonesia memegang status sebagai salah satu negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, kerja sama dalam pengolahan produk turunannya tidak berjalan dengan baik, menghadapi ketidakseimbangan yang mengecewakan antara kekayaan minyak sawitnya yang melimpah dan situasi kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng pada tahun 2022. Kelangkaan ini diperparah oleh adanya dugaan praktik penimbunan minyak goreng oleh pelaku usaha. Oleh karnanya penulis tertarik untuk menganalisis bagaimana perlindungan konsumen dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng dan pertanggungjawaban hukum terhadap penimbunan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statue approach dan menggunakan teori perlindungan hukum, teori peminatan dan teori tanggung jawab. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan konsumen terhadap kelangkaan minyak goreng dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat memberikan dasar hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang jelas mengenai harga, kualitas, dan ketersediaan produk seperti minyak goreng dan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dapat digunakan untuk mengawasi dan menindak praktik bisnis yang tidak fair, termasuk upaya-upaya untuk menghindari kelangkaan dan spekulasi harga yang merugikan konsumen. Pertanggungjawaban hukum terhadap kelangkaan minyak goreng oleh pelaku usaha yang terlibat dalam penimbunan dan menyebabkan kelangkaan dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait dengan praktik bisnis yang tidak jujur, tidak adil, atau merugikan konsumen. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, denda, atau bahkan tuntutan hukum dari pihak konsumen yang dirugikan. Oleh karna itu Pemerintah perlu perbaiki regulasi stok minyak goreng dengan parameter yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Transparansi harga dan informasi penting untuk perlindungan konsumen Pemerintah perlu perbarui hukuman terkait kelangkaan minyak goreng, tingkatkan pengawasan rantai pasok, dan kolaborasi dengan industri untuk praktik terbaik. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Minyak Goreng, Kelangkaan, Penimbunan %D 2024 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints79566