creators_name: Try , Pandu Winata Saputra creators_id: 2052011017 type: other datestamp: 2024-02-28 07:07:35 lastmod: 2024-02-28 07:07:35 metadata_visibility: show title: TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PEMBUNUHAN BERENCANA AKIBAT HARTA WARISAN (Studi Kasus di Kepolisian Resor Way Kanan) ispublished: pub subjects: 340 subjects: 345 full_text_status: restricted abstract: Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana materiil. Pembunuhan berencana sudah diatur dalam KUHP yaitu Pasal 340. Pembunuhan berencana terjadi karena diawali dengan rencana terlebih dahulu sebelum pembunuhan yang menjadi dasar terjadinya perbuatan pembunuhan berencana sehingga terdapat suatu permasalahan yang cukup serius yang terjadi sehingga pelaku tega melakukan perbuatan tersebut yang mengakibatkan hilangnya nyawa keluarganya sendiri yang kemudian menjadi suatu permasalahan dalam penelitian ini yaitu apakah faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan pembunuhan berencana akibat harta warisan dan bagaimanakah upaya penanggulangan oleh aparat kepolisian terhadap pelaku kejahatan pembunuhan berencana akibat harta warisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dengan melakukan studi kepustakaan dan studi lapangan yaitu melakukan wawancara oleh dengan narasumber yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dengan narasumber yang terdiri dari Penyidik pada Kepolisian Resor Way Kanan, Dosen Ahli Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung, dan dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang menunjukkan bahwa Faktor- faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan pembunuhan berencana akibat harta warisan bersumber dari faktor internal yaitu faktor umur, jenis kelamin, pendidikan, agama, dan psikologis diri individu, sehingga menjadikan pelaku tidak bisa berfikir rasional atas tindakan yang akan dilakukan hingga menyebabkan kematian keluarganya sendiri. Adapun faktor eksternalnya yaitu faktor dari luar diri pelaku seperti faktor lingkungan dalam hal ini erat kaitanya dengan tempat keluarga pelaku tinggal, permasalahan ekonomi yang tidak setabil. Selain itu, terdapat faktor lainnya yaitu faktor pengaruh alkohol, faktor perkembangan teknologi, film dan faktor kesalahpahaman sehingga adanya perilaku menyimpang dan komunikasi yang kurang baik akibat adanya penggunaan teknologi yang tidak dibarengi dengan nilai- nilai dan kaidah agama. Kemudian, upaya penanggulangan yang dilakukan kepolisian terhadap kejahatan pembunuhan berencana akibat harta warisan dilakukan dengan sarana non-penal atau preventif dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum tentang jenis tindak pidana atau kejahatan berikut sanksinya dan melakukan kegiatan patroli secara rutin oleh pihak kepolisian guna mencegah terjadinya suatu kejahatan. Sedangkan upaya penanggulangan secara penal atau represif yaitu dengan memberikan serta menegakkan hukum secara tegas sesuai peraturan yang ada agar membuat efek jera bagi pelaku. Berkaitan dengan persoalan diatas, maka penulis membuat kesimpulan berupa saran terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dalam meminimalisir suatu kejahatan pembunuhan berencana harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta dalam menjatuhkan pidana atau vonis pada suatu kejahatan harus memberikan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera kepada pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatan tersebut. Aparat penegak hukum juga dapat meningkatkan kegiatan penyuluhan secara rutin guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya suatu kejahatan. Tak hanya itu, pemerintah juga harus berada di garda terdepan dalam penegakan hukum untuk memberikan harapan kepada masyarakat atas kepastian hukum. Kunci: Tinjauan Kriminologis, Pembunuhan Berencana, Harta Warisan. date: 2024-02-19 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 2052011017 citation: Try , Pandu Winata Saputra (2024) TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PEMBUNUHAN BERENCANA AKIBAT HARTA WARISAN (Studi Kasus di Kepolisian Resor Way Kanan). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/79582/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/79582/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/79582/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf