%0 Generic %A ACHMAD , REDO PRAKARSA %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:79650 %I FAKULTAS HUKUM %T PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH (Studi Putusan Nomor: 95/Pid.B/LH/2021/PN.Tjk) %U http://digilib.unila.ac.id/79650/ %X Tindakan memperjualbelikan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang ada pidananya, seperti diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun sudah ada hukum yang mengatur, tetap saja masih banyak masyarakat yang belum mengindahkan peraturan tersebut, seperti kasus dalam Putusan Nomor 95/Pid.B/LH/2021/PN Tjk, yang terjadi pada hari Sabtu, 5 September 2020 sekitar pukul 12.20 WIB di Dermaga Windu Kencana Desa Way Dente Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana bagi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan apakah faktor penghambat penegakan hukum pidana bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur Pengumpulan data yaitu dengan Studi Pustaka dan Studi Lapangan. Narasumber dalam penelitian ini adalah: Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Analisis data untuk skripsi ini dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil dari dilakukannya penelitian ini yaitu, telah ada penegakan hukum pidana terhadap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM ini yaitu dengan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan denda sejumlah 5.000.000 Rupiah kepada terdakwa Deri Romando, namun pidana yang dijatuhkan tidak mengakomodir tujuan pemidaan itu sendiri yaitu timbulnya efek jera bagi pelaku, karena tindakan yang dilakukan sangat menguntungkan bagi pelaku dan merugikan masyarakat tetapi pidana yang diberikan terhitung sangat ringan, dan putusan ini juga sepeti tidak memperhatikan prinsip biaya dan hasil karna putusan pidana penjara dibawah satu tahun serta denda Rp.5.000.000 tidak sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan selama proses di pengadilan. Ada 3 Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Yaitu faktor aparat penegak hukum, karena masih banyak terjadi kasus serupa sehingga terlihat bahwa kerja aparat belum maksimal, juga dari faktor sarana dan prasarana yaitu kurangnya fasilitas bagi aparat penegak hukum dalam mengusut suatu kasus sehingga menjadi hambatan dalam penegakan hukum serta faktor masyarakat akibat kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat. Saran dalam penelitian ini yaitu, aparat penegak hukum sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap penjualan BBM subsidi tanpa izin dengan melakukan patroli di pom-pom bensin, pemerintah juga perlu melengkapi sarana dan prasarana dalam rangka menunjang proses penegakan hukum dan pemerintah sebaiknya turut serta untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan, masyarakat juga perlu turut serta dan berperan aktif untuk meningkatkan kesadaran hukumnya. Kata Kunci: Pengangkutan, Bahan Bakar Minyak, Subsidi.