TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints79666 UR - http://digilib.unila.ac.id/79666/ A1 - Umi , Aprilia Sari Y1 - 2024/02/19/ N2 - Pembunuhan Berencana merupakan perbuatan atau tindakan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa oranglain. Ketentuan mengenai pembunuhan berencana ada pada Pasal 340 KUHP. Maraknya kasus pembunuhan berencana yang ada di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh orang lain melainkan dapat dilakukan oleh orang terdekat khususnya lingkup keluarga. Pada kasus seorang anak yang melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri yang dimana seharusnya seorang anak menjaga, melindungi orangtuanya yang sudah rentan usia, dan tidak melakukan perbuatan tidak terpuji. Permasalahan dalam penelitian ini : bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan nomor 1/Pid.B/2022/PN Gdt dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan nomor 1/Pid.B/2022/PN Gdt. Metode penelitian yang digunakan yakni secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer yang bersumber dari lapangan berupa hasil wawancara dengan narasumber-narasumber, data skunder yang bersumber dari kepustakaan, dan data tersier dari jurnal, internet, kamus dll. Sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode identifikasi data, klasifikasi data, dan sistematika data. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana bahwa Terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tindak pidana pembunuhan berencana, mampu bertanggungjawab dimana Terdakwa tidak mengalami gangguan kejiwaan atau cacat dalam pertumbuhan, dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana dan tidak ada alasan pemaaaf. Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana terdiri dari pertimbangan Yuridis sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini berkaitan dengan Pembunuhan Berencana dijatuhkan pidana dengan Pasal 340 KUHP, pertimbangan Filosofis dengan adanya pemidanaan terhadap Terdakwa untuk memperbaiki perilaku serta memberikan efek jera agar Terdakwa tidak melakukannya kembali, dan pertimbangan Sosiologis dimana Terdakwa merupakan anak dari korban, dijatuhkannya putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam hukum. Saran yang penulis berikan untuk penelitian ini adalah kepada pihak Kepolisian agar setiap pelaku tindak pidana sekiranya ditindak dengan tegas dan disesuaikan dengan unsur-unsur pertanggingjawaban pidana. Hakim harus menjatuhkan sanksi pidana yang sepadan. Setiap putusan yang diberikan terhadap pelaku harus sesuai dengan pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis dan memenuhi unsur kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kata Kunci : Pembunuhan Berencana, Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku PB - HUKUM TI - ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2022/PN Gdt) AV - restricted ER -