@misc{eprints79903, month = {Maret}, title = {ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERZINAHAN (Studi Kasus diiWilayahiPolrestaiBandariLampung) }, author = {Gustiara Nisa }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/79903/}, abstract = {Perzinahan di Indonesia masih marak terjadi padahal perzinahan akan memberikan dampak buruk yaitu bisa meruntuhkan sebuah keluarga yang seharusnya keluarga adalah tempat generasi penerus bangsa untuk mempersiapkan masa depan bangsa. Upaya-upaya yang sudah dilakukan masih belum bisa menyelesaikan kejahatan perzinahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah implementasi analisis kriminologi terhadap faktor penyebab terjadinya kejahatan perzinahan, dan upaya penanggulangan terhadap kejahatan perzinahan. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan empiris normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan menggunakan data primer dan data sekunder. Narasumber penelitian ini terdiri dari Penyidik Polresta Bandar Lampung, Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dosen Ahli Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung, dan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa faktor yang menyebabkan kejahatan perzinahan yaitu faktor lingkungan (diferential assosiation/Asosiasi Diferensial) lingkungan yang menormalisasi perzinahan dan dengan kesempatan yang ada akan menjadi faktor kejahatan perzinahan, faktor ekonomi (teori anomie) ketika perekonomian buruk maka suami atau istri tidak akan sungkan untuk memiliki hubungan dengan orang lain yang perekonomiannya stabil, faktor agama (teori kontrol) seseorang yang tidak menjadikan agama sebagai pedoman hidupnya maka seseorang ketika melakukan perzinahan tidak merasa bersalah, Faktor penyimpangan budaya (Teori culture conflict), perbedaan visi dan misi dalam menjalankan rumah tangga maka berdampak pada peselisihan sehingga mencari orang lain yang sevisi dengannya di mulai dari hal tersebut lah terjadinya perzinahan, pemberian label (Teori labelling) label bahwa wanita hanya sebagai pelayan bagi suaminya maka suami akan melakukan budaya patriarki. Upaya dalam penanggulangan kejahatan perzinahan adalah dengan upaya penal dan non penal. Upaya penal yang dilakukan yaitu pemerintah harus membuat peraturan yang lebih khusus mengenai kejahatan perzinahan ini, serta pihak yang terkait melakukan upaya refresif yaitu upaya terakhir. Sedangkan Upaya non penal yang dilakukan lembaga-lembaga terkait adalah dengan sosialisasi atau penyuluhan dengan menyampaikan materi-materi mengenai perbuatan perzinahan tersebut. Saran yang penulis berikan untuk penelitian ini adalah: Diharapkan pemerintah dapat memberikan kebijakan baru mengenai peraturan tindak pidana perzinahan ini karena pasal yang berlaku sekarang ini yaitu Pasal 384 KUHP masih belum menjadi pertimbangan masyarakat untuk menghindari perbuatan perzinahan dikarenakan hukuman yang berlaku hanya maksimal 9 bulan. Serta untuk mengurangi tindak pidana perzinahan diharapkan Polri tidak ragu untuk melakukan penyidikan terhadap kasus perzinahan. Perlu dilakukan kolaborasi yang baik antar pemerintah dan masyarakat untuk mencegah terjadinya perzinahan ini dikarenakan perzinahan merupakan hal yang private yang tidak mungkin hanya bisa di tangani oleh pihak kepolisian. Kata Kunci: Kriminologi, Kejahatan, Perzinahan } }